AS Ancam Tarif Impor 10 Persen ke RI, Isu Kerja Paksa Jadi Sorotan
Oleh karena itu, instrumen tarif dianggap perlu untuk menyeimbangkan kembali keadaan pasar.
>>> Aturan Baru PPDB SMP Banyumas 2026: Zonasi dan Prestasi Berubah
Selain kelompok tarif 10 persen, terdapat 45 negara lain yang menghadapi ancaman lebih berat.
Negara-negara dalam kelompok ini diusulkan terkena tambahan bea masuk sebesar 12,5 persen melalui investigasi yang sama.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Donald Trump dalam membangun kembali instrumen tarif darurat.
Kebijakan ini muncul setelah aturan serupa dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari tahun lalu.
USTR menjelaskan bahwa tarif baru yang diusulkan ini akan menjadi pelengkap bagi tarif sementara yang sudah ada sebelumnya.
Tarif sementara sebesar 10 persen telah berlaku sejak 20 Februari dan dijadwalkan berakhir pada 24 Juli mendatang.
Pengecualian untuk Komoditas Tertentu
Meskipun cakupan aturannya cukup luas, tidak semua produk impor akan dikenakan beban tambahan ini.
Pemerintah AS tetap mempertimbangkan kebutuhan domestik terhadap komoditas tertentu yang dianggap sangat krusial.
Beberapa komoditas strategis yang diusulkan mendapatkan pengecualian tarif tambahan meliputi:
- Sektor energi dan logam tanah jarang (rare earth)
- Daging sapi, kopi, serta buah dan sayuran tertentu
- Produk farmasi dan bahan kimia organik
- Suku cadang pesawat terbang dan jenis logam lainnya
Pengecualian ini sengaja dirancang agar rantai pasokan bahan baku industri penting di AS tidak terganggu.
Dengan demikian, tekanan ekonomi akibat tarif tambahan ini diharapkan tidak berdampak langsung pada sektor-sektor vital masyarakat AS.
Hingga saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian sebelum benar-benar diimplementasikan secara penuh.
>>> Daftar Harga Xiaomi TV S Mini LED 2026: Spek Premium Layar Jumbo
Para pelaku usaha di Indonesia diharapkan mulai mengantisipasi dampak dari kebijakan perdagangan luar negeri AS yang dinamis ini.
Update Terbaru
Komunitas ID42NER Rayakan Hari Jadi ke-19 di PIK 2
Rabu / 03-06-2026, 20:15 WIB
Purbaya Siap Bantu Kejagung Usut Korupsi BGN, Skandal Dadan Cs
Rabu / 03-06-2026, 20:15 WIB
Gelapkan Pajak Rokok, Tersangka Kasus PPN Diserahkan ke Kejaksaan
Rabu / 03-06-2026, 20:15 WIB
Tecno Beri Akses Gratis Google AI Plus 2 TB untuk Pengguna di Indonesia
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Intip Harta Kekayaannya yang Mengejutkan di 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Jin BTS hingga Bintang Drakor Ramai-Ramai Nyoblos di Pemilu Korea
Rabu / 03-06-2026, 20:05 WIB
Vino G. Bastian Soroti Film Badut Gendong, Kisah Darso dan Darsi yang Mencekam
Rabu / 03-06-2026, 20:05 WIB
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 2026, Cek Komponen Terbaru yang Cair ke Rekening
Rabu / 03-06-2026, 20:05 WIB
6 Rekomendasi Laptop untuk Pelajar Terbaik dan Harganya
Rabu / 03-06-2026, 20:00 WIB
Jadwal Timnas Kanada di Piala Dunia 2026: Misi Raih Kemenangan Perdana
Rabu / 03-06-2026, 20:00 WIB
Nanik Pimpin BGN, Meutya Hafid Soroti Pentingnya Peran Perempuan di Level Strategis 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:00 WIB
GoPro Terancam Bangkrut Akibat Lonjakan Harga Chip AI
Rabu / 03-06-2026, 19:55 WIB
MU Kirim 13 Pemain ke Piala Dunia 2026, Segini Nominal Resmi dari FIFA
Rabu / 03-06-2026, 19:55 WIB






