Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas telah mengeluarkan aturan baru untuk PPDB SMP tahun ajaran 2026/2027. Perubahan ini bertujuan meningkatkan keadilan dan mengurangi masalah administrasi bagi calon siswa.

Dua perubahan utama menjadi fokus, yaitu sistem jalur zonasi dan standarisasi jalur prestasi. Modifikasi ini merupakan bagian dari evaluasi tahunan untuk memperbaiki proses seleksi.

>>> Daftar Harga Xiaomi TV S Mini LED 2026: Spek Premium Layar Jumbo

Perubahan Skema Jalur Zonasi

Sebelumnya, jalur zonasi hanya berdasarkan jarak lurus dari rumah ke sekolah. Kini, PPDB 2026 memperkenalkan sistem zonasi berbasis kelurahan/desa.

Pengelompokan zonasi bergantung pada administrasi wilayah desa atau kelurahan. Hal ini menggambarkan sebaran wilayah yang lebih merata di dekat sekolah tujuan.

Langkah ini memprioritaskan siswa yang tinggal di area dengan kondisi geografis menantang namun dekat secara administratif.

Jalur Prestasi Kini Wajibkan Nilai TKA

Perubahan signifikan juga diterapkan pada jalur prestasi. Mulai PPDB 2026, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi syarat wajib dalam seleksi.

>>> Waspada, Hacker Pakai Meta AI untuk Bobol Akun Instagram dengan Cepat 2026

Kebijakan ini bertujuan menciptakan metode penilaian yang lebih seimbang dan objektif. Nilai TKA akan digabungkan dengan nilai rapor dan poin dari penghargaan resmi siswa.

Persiapan dan Imbauan untuk Orang Tua

Dinas Pendidikan Banyumas menghimbau orang tua untuk memperhatikan jadwal pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Sosialisasi masif sedang dilakukan di sekolah dasar agar semua pihak terinformasi.

Sistem aplikasi PPDB online juga telah ditingkatkan. Data zonasi dan nilai TKA bisa diinput dengan lebih akurat dan cepat.

>>> Susul Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung

Pembaruan aturan ini diharapkan membawa sistem yang adil dan transparan. Kendala geografis bisa diminimalisir dan persaingan berbasis prestasi bisa diukur lebih adil.