Susul Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan dua mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Di bawah pengawalan petugas, Dadan lebih dahulu dibawa menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di lingkungan Kejaksaan Agung, kemudian disusul Lodewyk.

Langkah penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terkait perkara yang tengah ditangani. Hingga sore hari, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi kasus maupun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka.

>>> Microsoft Luncurkan Web IQ, Mesin Pencari Khusus untuk Agen AI

Penggeledahan Kantor BGN

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan menjadi sasaran pencarian dalam kegiatan tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, pihaknya belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi tindakan penyidikan di lembaga tersebut.

>>> Libur Nasional Juni 2026 Tersisa Satu, Ini Jadwal Long Weekend Berikutnya

Jadi Sorotan Publik

Perkembangan kasus ini mendapat perhatian luas karena berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Posisi pimpinan BGN kini diisi Nanik Sudaryati Deyang yang ditunjuk untuk memimpin lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejak pagi, aktivitas di Gedung Jampidsus menjadi perhatian. Beberapa kendaraan tahanan terlihat berada di area kompleks Kejaksaan Agung, sementara personel pengamanan berjaga selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sampai Rabu sore, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Belum ada penjelasan resmi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain ataupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang sedang berjalan.

Kejaksaan Agung dijadwalkan menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan serta dasar penahanan terhadap kedua mantan pejabat BGN itu setelah seluruh proses administrasi selesai.