Susul Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung
Susul Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan dua mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Di bawah pengawalan petugas, Dadan lebih dahulu dibawa menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di lingkungan Kejaksaan Agung, kemudian disusul Lodewyk.
Langkah penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terkait perkara yang tengah ditangani. Hingga sore hari, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi kasus maupun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka.
>>> Microsoft Luncurkan Web IQ, Mesin Pencari Khusus untuk Agen AI
Penggeledahan Kantor BGN
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan menjadi sasaran pencarian dalam kegiatan tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, pihaknya belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi tindakan penyidikan di lembaga tersebut.
>>> Libur Nasional Juni 2026 Tersisa Satu, Ini Jadwal Long Weekend Berikutnya
Jadi Sorotan Publik
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian luas karena berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Posisi pimpinan BGN kini diisi Nanik Sudaryati Deyang yang ditunjuk untuk memimpin lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejak pagi, aktivitas di Gedung Jampidsus menjadi perhatian. Beberapa kendaraan tahanan terlihat berada di area kompleks Kejaksaan Agung, sementara personel pengamanan berjaga selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sampai Rabu sore, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Belum ada penjelasan resmi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain ataupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung dijadwalkan menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan serta dasar penahanan terhadap kedua mantan pejabat BGN itu setelah seluruh proses administrasi selesai.
Update Terbaru
Penerimaan Pajak Tumbuh 24,6 Persen Hingga Paruh Pertama 2026
Minggu / 19-07-2026, 16:08 WIB
Nvidia Luncurkan Komputer AI Rp4 Jutaan, Bisa Jalankan ChatGPT Offline
Minggu / 19-07-2026, 16:08 WIB
Cara Mudah Ubah 500 Poin Hijau Jadi Saldo Dana Lewat Aplikasi 2026
Minggu / 19-07-2026, 16:08 WIB
Christopher Nolan Adaptasi The Odyssey Raih Pujian Kritikus
Minggu / 19-07-2026, 16:00 WIB
Pangeran George Rayakan Ulang Tahun ke-13 dan Masuk Eton College
Minggu / 19-07-2026, 15:56 WIB
Fidelity Bayar Rp40 Miliar untuk Selesaikan Gugatan Kebocoran Data
Minggu / 19-07-2026, 15:55 WIB
Facebook dan Instagram Alami Gangguan Global, Ribuan Pengguna Terdampak
Minggu / 19-07-2026, 15:55 WIB
Cuaca Buruk Paksa Spanyol Batalkan Latihan Final Piala Dunia
Minggu / 19-07-2026, 15:51 WIB
Autura Perbarui Pasar Digital untuk 77.000 Kendaraan Tak Diklaim per Tahun
Minggu / 19-07-2026, 15:51 WIB
Bodycam: Tim SWAT Thurston County Gunakan Gergaji Mesin dan Anjing K-9 Tangkap Pelaku
Minggu / 19-07-2026, 15:50 WIB
Dua Prajurit AS Tewas dalam Serangan Rudal Iran di Yordania
Minggu / 19-07-2026, 15:49 WIB
Pertamina Patra Niaga Perkuat Operasional Terminal BBM di Aceh
Minggu / 19-07-2026, 15:49 WIB
Israel Resmi Dukung Argentina di Final Piala Dunia 2026, Netanyahu Sebut Milei Sahabat Sejati
Minggu / 19-07-2026, 15:46 WIB
Lokasi Mojtaba Khamenei Bocor di Tengah Memanasnya Perang Iran-Amerika
Minggu / 19-07-2026, 15:46 WIB







