Susul Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung
Susul Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan dua mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Di bawah pengawalan petugas, Dadan lebih dahulu dibawa menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di lingkungan Kejaksaan Agung, kemudian disusul Lodewyk.
Langkah penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terkait perkara yang tengah ditangani. Hingga sore hari, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi kasus maupun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka.
>>> Microsoft Luncurkan Web IQ, Mesin Pencari Khusus untuk Agen AI
Penggeledahan Kantor BGN
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan menjadi sasaran pencarian dalam kegiatan tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, pihaknya belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi tindakan penyidikan di lembaga tersebut.
>>> Libur Nasional Juni 2026 Tersisa Satu, Ini Jadwal Long Weekend Berikutnya
Jadi Sorotan Publik
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian luas karena berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Posisi pimpinan BGN kini diisi Nanik Sudaryati Deyang yang ditunjuk untuk memimpin lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejak pagi, aktivitas di Gedung Jampidsus menjadi perhatian. Beberapa kendaraan tahanan terlihat berada di area kompleks Kejaksaan Agung, sementara personel pengamanan berjaga selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sampai Rabu sore, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Belum ada penjelasan resmi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain ataupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung dijadwalkan menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan serta dasar penahanan terhadap kedua mantan pejabat BGN itu setelah seluruh proses administrasi selesai.
Update Terbaru
ECB Naikkan Suku Bunga Utama Menjadi 2,25 Persen
Kamis / 11-06-2026, 20:25 WIB
FIFA Luncurkan DNA sebagai Anthem Resmi Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 20:25 WIB
Kanada Sambut Piala Dunia 2026 dengan Jalur Bawah Tanah Terbesar di Dunia
Kamis / 11-06-2026, 20:25 WIB
Bank Indonesia Proyeksikan Penjualan Eceran Mei 2026 Terkontraksi
Kamis / 11-06-2026, 20:24 WIB
PT Bangun Kosambi Sukses Tbk Targetkan Marketing Sales Rp563 Miliar pada 2026
Kamis / 11-06-2026, 20:24 WIB
43 Juta Murid Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis
Kamis / 11-06-2026, 20:24 WIB
Ribuan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Menumpuk di Bogor
Kamis / 11-06-2026, 20:24 WIB
Wasit Piala Dunia Asal Somalia Dideportasi AS, Disambut Bak Pahlawan di Kampung Halaman
Kamis / 11-06-2026, 20:21 WIB
Militer AS Hadapi Tantangan Berat Akibat Banyak Drone MQ-9 Reaper Ditembak Jatuh
Kamis / 11-06-2026, 20:21 WIB
Islam Mewajibkan Suami Berikan Mahar dan Nafkah Lahiriah kepada Istri
Kamis / 11-06-2026, 20:20 WIB
Ekonom PermataBank: BCSA Bisa Jadi Bantalan Tambahan Pasar Valas
Kamis / 11-06-2026, 20:20 WIB
Kemenag Luncurkan Peaceful Muharam 1448 H, Perkuat Peran Sosial Umat
Kamis / 11-06-2026, 20:20 WIB
Kylian Mbappe Belum Cetak Gol dalam Tiga Laga Uji Coba Prancis
Kamis / 11-06-2026, 20:16 WIB
IHSG Melemah ke Level 5.886,03 Akibat Aksi Ambil Untung Investor
Kamis / 11-06-2026, 20:16 WIB






