Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memulai penyaluran dana bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2026. Proses distribusi berlangsung sejak minggu kedua April 2026.
Percepatan ini dilakukan agar masyarakat penerima manfaat segera mendapatkan bantuan. Integrasi sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendukung kebijakan tersebut.
Sistem DTSEN diperbarui setiap tanggal 10 setiap bulan untuk menjaga validitas data. Pemutakhiran ini bertujuan mempercepat verifikasi dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Pemerintah menggunakan dua jalur distribusi utama, yaitu melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Skema ganda ini memastikan bantuan menjangkau seluruh wilayah.
Seiring pembaruan data DTSEN, daftar penerima tahap kedua mengalami penyesuaian. Sekitar 11.014 penerima dihapus karena inclusion error, sementara 25.000 KPM baru ditambahkan.
Total penerima bansos nasional tetap stabil sekitar 18 juta KPM hingga kuartal kedua 2026. Masyarakat disarankan mengecek status secara mandiri melalui ponsel.
Panduan Cek Status Lewat Situs Resmi Kemensos
Berikut langkah-langkah pengecekan melalui situs cekbansos. kemensos.
go. id:
- Kunjungi alamat situs tersebut melalui browser ponsel.
- Isi kolom dengan NIK sesuai KTP elektronik.
- Ketik kode verifikasi atau captcha yang muncul.
- Tekan tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian.
- Tunggu hingga hasil pencarian ditampilkan.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan status penyaluran. Selain situs, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi resmi.
Cek Status Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkah melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu pengecekan bantuan.
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Klik "Cari Data" untuk melihat rincian bantuan.
Update Terbaru
Xiaomi Kembangkan Fitur Layar Privasi untuk Saingi Samsung Galaxy S26 Ultra
Rabu / 03-06-2026, 19:25 WIB
DPR dan Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Pinjol Ilegal dan Judi Online di RUU P2SK
Rabu / 03-06-2026, 19:25 WIB
Rupiah Tembus Rp17.966 per Dolar AS, BI Terapkan Strategi Baru
Rabu / 03-06-2026, 19:25 WIB
Toyota Uji Coba Prototipe Pickup Corolla Cross di Brasil
Rabu / 03-06-2026, 19:20 WIB
Cara Cek Desil Bansos 2026 Online: Panduan Mudah dan Cepat
Rabu / 03-06-2026, 19:20 WIB
Beasiswa SDM Sawit 2026 Resmi Dibuka: Syarat, Cara Daftar, dan Benefit
Rabu / 03-06-2026, 19:20 WIB
Nova Arianto Siap Rotasi Besar-besaran Timnas U-19 Lawan Timor Leste
Rabu / 03-06-2026, 19:15 WIB
Oppo Siapkan HP Baterai 10.000 mAh, Saingi Honor dan Redmi
Rabu / 03-06-2026, 19:15 WIB
Kisah di Balik Kesuksesan Jack Ma: Peran Besar Sang Istri, Zhang Ying
Rabu / 03-06-2026, 19:15 WIB
Stasiun TV Indonesia Tayangkan Laga Timnas U19 dan Kualifikasi Internasional Malam Ini
Rabu / 03-06-2026, 19:10 WIB
Uzbekistan Siap Menggebrak, Konsistensi Jadi Modal Menuju Piala Dunia 2026
Rabu / 03-06-2026, 19:10 WIB
Barcelona Semakin Dekat Permanenkan Joao Cancelo dengan Harga Diskon
Rabu / 03-06-2026, 19:10 WIB
Dokter Ungkap Masa Kritis Berhenti Merokok, Banyak Tumbang di Fase Ini
Rabu / 03-06-2026, 19:05 WIB
Bintang Timnas Swiss Dilarang Masuk AS Jelang Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Rabu / 03-06-2026, 19:05 WIB






