Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) bersiap menerapkan bea masuk impor tambahan yang menyasar 60 negara di dunia.

Besaran tarif tambahan yang diusulkan berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen. Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar tersebut.

Kebijakan ini merupakan respons Washington terhadap penilaian kegagalan sejumlah negara dalam menangani isu kerja paksa.

USTR menilai negara-negara tersebut belum mampu menetapkan atau menegakkan aturan yang efektif untuk melarang impor barang hasil produksi kerja paksa.

Praktik kerja paksa dianggap membebani dan membatasi kelancaran arus perdagangan Amerika Serikat.

Landasan Hukum dan Kategori Tarif

Usulan kebijakan ini memiliki landasan hukum pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) tahun 1974.

USTR telah menyusun laporan komprehensif berjudul "Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor".

Duta Besar Jamieson Greer menekankan bahwa ketidakmampuan mitra dagang dalam menangani barang hasil kerja paksa tidak bisa ditoleransi.

Situasi ini menciptakan ketidakadilan bagi tenaga kerja di dalam negeri AS.

USTR membagi skema pengenaan tarif tambahan menjadi dua kategori.

Negara yang sudah memiliki larangan resmi atau berkomitmen kuat melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen.

Negara lain yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan dikenakan tarif 12,5 persen. AS juga menyiapkan mekanisme tekstil yang lebih fleksibel untuk produk tertentu.

Daftar Negara yang Masuk Investigasi

Berikut daftar 54 negara yang dinilai USTR gagal secara substansial dalam menerapkan larangan impor barang kerja paksa: