• Aljazair, Angola, Argentina, Australia, Bahama
  • Bahrain, Bangladesh, Brasil, Kamboja, Cile
  • Tiongkok, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Mesir
  • El Salvador, Guatemala, Guyana, Honduras, Hong Kong
  • India, Irak, Israel, Jepang, Yordania
  • Kazakhstan, Kuwait, Libya, Malaysia, Maroko
  • Selandia Baru, Nikaragua, Nigeria, Norwegia, Oman
  • Peru, Filipina, Qatar, Rusia, Arab Saudi
  • Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Sri Lanka, Swiss
  • Taiwan, Thailand, Trinidad dan Tobago, Turki, Uni Emirat Arab
  • Inggris, Uruguay, Venezuela, Vietnam

Proses investigasi dimulai sejak 12 Maret 2026.

Selain itu, enam wilayah dan negara mendapat catatan khusus karena dianggap gagal menegakkan aturan secara efektif:

  • Kanada
  • Ekuador
  • Uni Eropa
  • Indonesia
  • Meksiko
  • Pakistan

Indonesia berada dalam kelompok yang sama dengan Uni Eropa dan Kanada. Pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali komitmen nasional terhadap praktik anti-kerja paksa.

Jadwal Sidang dan Dampak

USTR menjadwalkan sidang umum pada 7 Juli 2026. Sidang ini menjadi forum bagi pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap rencana pengenaan bea masuk.

Pendaftaran peserta sidang wajib dilakukan sebelum batas akhir 22 Juni 2026. Kebijakan tarif tambahan ini diprediksi berdampak luas karena mencakup banyak mitra dagang utama AS.

Pelaku usaha ekspor di Indonesia perlu mencermati perkembangan ini karena dapat memengaruhi daya saing produk di pasar AS.

>>> RUU P2SK Resmi Lindungi Bos dan Pegawai OJK, Ini 17 Poin Utamanya

>>> Rupiah Tembus 20 Ribu? Ini Strategi Terbaru Jaga Aset Tetap Aman di 2026

>>> LKM BKD Pekalongan Andalkan Penyisihan Laba untuk Perkuat Ekuitas