Nata de Coco Bisa Berstatus Haram? Ini Penjelasan MUI
Nata de coco, bahan yang sering ditemukan dalam minuman dan makanan penutup, bisa berstatus haram tergantung proses pembuatannya.
Hal ini dijelaskan oleh Guru Besar Bidang Agroindustri dan Bioindustri IPB, Khaswar Syamsu.
>>> Timnas Indonesia Hadapi Oman di Garuda Championship Series Malam Ini
Nata de coco merupakan produk selulosa mikrobial yang dihasilkan melalui fermentasi air kelapa menggunakan bakteri Acetobacter xylinum.
Dalam proses tersebut, bakteri membutuhkan sumber karbon dan nitrogen untuk tumbuh dan menghasilkan lapisan selulosa.
Sumber karbon berasal dari air kelapa dan gula, sedangkan sumber nitrogen umumnya berasal dari urea atau amonium sulfat yang dikenal sebagai pupuk ZA.
Khaswar menjelaskan bahwa fungsi urea dan amonium sulfat bukan sebagai bahan makanan yang dikonsumsi langsung, melainkan sebagai nutrisi bagi bakteri selama fermentasi.
Apabila digunakan sesuai takaran, sumber karbon dan nitrogen tersebut akan dikonsumsi bakteri. Setelah fermentasi selesai, sisa-sisa bahan umumnya hilang melalui pencucian, perebusan, dan perendaman.
"Produk nata de coco yang keluar dari pabrik dan dijual adalah produk selulosa mikrobial murni tanpa membawa substrat atau media yang digunakan untuk pertumbuhan bakteri," ujar Khaswar.
Nata de coco yang telah bersih kemudian dipotong-potong dan ditambahkan sirup atau perisa sebelum dipasarkan.
>>> Satgas PKH Amankan Aset Kawasan Hutan Rp371,1 Triliun
Titik Kritis Kehalalan Nata de Coco
Auditor LPPOM MUI, Mulyorini R.
Hilwan, menjelaskan bahwa titik kritis halal nata de coco bukan terletak pada urea atau ZA sebagai sumber nitrogen.
Yang perlu dicermati adalah bahan lain seperti gula dan bahan penolong dalam proses pemurnian.
"Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal," ungkapnya.
Karbon aktif dari batu bara atau tumbuhan dinilai tidak bermasalah, namun jika berasal dari tulang hewan, perlu dipastikan asal hewan dan proses penyembelihannya sesuai syariat.
Penggunaan urea atau ZA dalam fermentasi tidak otomatis membuat nata de coco tidak aman atau tidak halal.
>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 6 - 7 Juni 2026
Yang terpenting adalah bahan memenuhi standar pangan, proses produksi baik, dan produk akhir bersih dari sisa media fermentasi sebelum dikonsumsi.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Usia dan Cara Memilih Sabun Cuci Muka Acnes yang Tepat
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Stop Facial Bulanan, Dokter Rekomendasikan 4 Serum untuk Kecilkan Pori-pori
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Benar: Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka?
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Video Baru Mungkin Jadi Rekam Terakhir Nolan Wells Sebelum Hilang
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB







