Nata de Coco Bisa Berstatus Haram? Ini Penjelasan MUI
Nata de coco, bahan yang sering ditemukan dalam minuman dan makanan penutup, bisa berstatus haram tergantung proses pembuatannya.
Hal ini dijelaskan oleh Guru Besar Bidang Agroindustri dan Bioindustri IPB, Khaswar Syamsu.
>>> Timnas Indonesia Hadapi Oman di Garuda Championship Series Malam Ini
Nata de coco merupakan produk selulosa mikrobial yang dihasilkan melalui fermentasi air kelapa menggunakan bakteri Acetobacter xylinum.
Dalam proses tersebut, bakteri membutuhkan sumber karbon dan nitrogen untuk tumbuh dan menghasilkan lapisan selulosa.
Sumber karbon berasal dari air kelapa dan gula, sedangkan sumber nitrogen umumnya berasal dari urea atau amonium sulfat yang dikenal sebagai pupuk ZA.
Khaswar menjelaskan bahwa fungsi urea dan amonium sulfat bukan sebagai bahan makanan yang dikonsumsi langsung, melainkan sebagai nutrisi bagi bakteri selama fermentasi.
Apabila digunakan sesuai takaran, sumber karbon dan nitrogen tersebut akan dikonsumsi bakteri. Setelah fermentasi selesai, sisa-sisa bahan umumnya hilang melalui pencucian, perebusan, dan perendaman.
"Produk nata de coco yang keluar dari pabrik dan dijual adalah produk selulosa mikrobial murni tanpa membawa substrat atau media yang digunakan untuk pertumbuhan bakteri," ujar Khaswar.
Nata de coco yang telah bersih kemudian dipotong-potong dan ditambahkan sirup atau perisa sebelum dipasarkan.
>>> Satgas PKH Amankan Aset Kawasan Hutan Rp371,1 Triliun
Titik Kritis Kehalalan Nata de Coco
Auditor LPPOM MUI, Mulyorini R.
Hilwan, menjelaskan bahwa titik kritis halal nata de coco bukan terletak pada urea atau ZA sebagai sumber nitrogen.
Yang perlu dicermati adalah bahan lain seperti gula dan bahan penolong dalam proses pemurnian.
"Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal," ungkapnya.
Karbon aktif dari batu bara atau tumbuhan dinilai tidak bermasalah, namun jika berasal dari tulang hewan, perlu dipastikan asal hewan dan proses penyembelihannya sesuai syariat.
Penggunaan urea atau ZA dalam fermentasi tidak otomatis membuat nata de coco tidak aman atau tidak halal.
>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 6 - 7 Juni 2026
Yang terpenting adalah bahan memenuhi standar pangan, proses produksi baik, dan produk akhir bersih dari sisa media fermentasi sebelum dikonsumsi.
Update Terbaru
Apakah Film Office Romance (2026) Bakal Lanjut Season 2?
Jumat / 05-06-2026, 14:20 WIB
Kapitalisasi Pasar BEI Menguap Rp5.700 Triliun Akibat IHSG Melemah
Jumat / 05-06-2026, 14:20 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Rumor Penurunan Rating Indonesia
Jumat / 05-06-2026, 14:20 WIB
Profil Audrey Jesslyn Selebgram yang Resmi Menikah dengan Hassan Alaydrus di KUA Tebet: Umur, Agama dan Akun IG
Jumat / 05-06-2026, 14:19 WIB
21 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman Tayang di Indosiar Malam Ini 5 Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 14:17 WIB
FIFA Terapkan Format Baru di Piala Dunia 2026 dengan 48 Tim
Jumat / 05-06-2026, 14:16 WIB
PT Medela Potentia Luncurkan Armada Mobil Listrik Perdana untuk Distribusi
Jumat / 05-06-2026, 14:16 WIB
Polisi Selidiki Pembunuhan Dua Turis di Taman Nasional Kruger
Jumat / 05-06-2026, 14:16 WIB
Aplikasi DANA Sediakan Fitur DANA Kaget untuk Berbagi Saldo Gratis
Jumat / 05-06-2026, 14:16 WIB
Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator Kasus Korupsi Program MBG
Jumat / 05-06-2026, 14:16 WIB
DPR Perkuat Peran Bank Indonesia Lewat Revisi UU P2SK
Jumat / 05-06-2026, 14:12 WIB
Kemenhaj Sumenep Imbau Warga Tak Gelar Konvoi Berlebihan Sambut Jemaah Haji
Jumat / 05-06-2026, 14:12 WIB
Kumpulan Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum untuk SD, SMP, dan SMA
Jumat / 05-06-2026, 14:12 WIB
TOP 30 Acara TV dan Sinetron dengan Rating Terbaik Hari ini 6 Juni 2026 ada Asmara Gen Z yang Mulai Tergeser
Jumat / 05-06-2026, 14:11 WIB






