Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan aset dan keuangan negara sebesar Rp371,1 triliun akibat pelanggaran di kawasan hutan sejak Februari 2025 hingga April 2026.

Penertiban ini dilakukan untuk menindak kegiatan ilegal tanpa izin kehutanan di seluruh Indonesia.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 6 - 7 Juni 2026

Penyelamatan aset berskala besar tersebut mencakup penguasaan kembali lahan seluas 5,88 juta hektar di sektor perkebunan sawit.

Selain itu, Satgas PKH juga mengamankan kawasan hutan seluas 12.371,58 hektar pada sektor pertambangan.

Langkah tegas ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemerintah menerapkan sanksi berat berupa denda administratif, pengambilalihan lahan oleh negara, hingga proses pidana bagi pelaku usaha ilegal.

Hasil Nyata Penegakan Hukum

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit tanpa izin telah berjalan bertahun-tahun di hutan konservasi, lindung, maupun produksi.

Angka pencapaian penertiban ini merefleksikan keseriusan pemerintah dalam menindak penyelewengan hukum tersebut.

"Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia.

Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp 371,1 triliun," ujar Dudung Abdurachman.

Operasi ini juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara melalui penyetoran dana riil dari denda pelanggaran.

Berdasarkan data terbaru per 13 Mei 2026, terdapat penyerahan uang tunai ke kas negara yang berhasil dihimpun oleh tim lapangan sebesar Rp 10,27 triliun.

>>> Daftar Program ANTV Sabtu, 6 Juni 2026 Ada Mega Bollywood, Antara Cinta dan Dusta, Doriyaann, Series Thanak, Sayali, Vasudha, Teri Meri Plus Link