"Tidak berhenti pada penguasaan aset fisik lahan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara.

Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp 10,27 triliun," papar Dudung Abdurachman.

Pengembalian aset ini diklaim memperkuat struktur finansial dalam negeri sekaligus memulihkan hak pemanfaatan sumber daya alam.

Atas keberhasilan penertiban tersebut, apresiasi tinggi diberikan kepada seluruh personel operasional Satgas PKH.

"Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional," tegas Dudung Abdurachman.

Pemerintah berharap ketegasan hukum ini menjadi fondasi utama bagi tata kelola kehutanan yang transparan dan menciptakan iklim usaha yang adil.

Upaya kelestarian alam ini ditujukan guna memastikan jaminan ruang hidup yang sehat bagi generasi masa depan.

"Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati.

Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang.

>>> AS Setujui 18 Pengecualian Tarif Impor untuk Produk Indonesia

Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat," pungkas Dudung Abdurachman.