Namun Komisi Eropa menilai tarif AS tidak berdasar dan menegaskan komitmen mereka terhadap perjanjian dagang yang sebelumnya membatasi tarif AS atas sebagian besar barang Eropa di level 15%.

Organisasi HAM Walk Free menyebut tidak ada negara G20 yang dinilai cukup serius menangani kerja paksa dibandingkan tingkat kekayaannya, termasuk Amerika Serikat yang juga masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah korban perbudakan modern terbanyak.

Deputi Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Internasional, Andrew Wilson, menilai pendekatan tarif ini bermasalah karena bersifat “arbitrer” dan tidak konsisten dengan tujuan pemberantasan kerja paksa.

Sementara itu, pakar hukum dan rantai pasok dari firma Taylor Wessing, Sebastian Ruenz, menilai kerangka regulasi Uni Eropa justru lebih komprehensif karena mencakup produk yang dibuat dengan kerja paksa di seluruh dunia, baik untuk impor maupun ekspor.

Sejumlah pakar juga meragukan efektivitas tarif sebagai alat pemberantasan kerja paksa.

Mereka menilai kebijakan tersebut tidak menargetkan pusat-pusat utama kerja paksa seperti sistem negara di Xinjiang (China), sektor kapas Turkmenistan, atau Korea Utara, melainkan lebih dipengaruhi oleh volume perdagangan dan pertimbangan geopolitik.

Hélène de Rengerve dari Human Rights Watch mengatakan tidak jelas bagaimana tarif ini dapat mendorong perbaikan kondisi kerja.

>>> Timnas Indonesia Hadapi Oman di Garuda Championship Series Malam Ini

“Bahkan bisa menciptakan resistensi politik di beberapa negara. Saya khawatir ini justru kontraproduktif terhadap tujuan memerangi kerja paksa,” ujarnya.