AS Kenakan Tarif Tambahan 10% untuk Indonesia, Ini Respons Pemerintah
Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengenakan tarif dagang tambahan sebesar 10% untuk Indonesia. Kebijakan ini merupakan hasil investigasi pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS terhadap 60 negara mitra dagang.
Presiden AS Donald Trump menerapkan tarif impor baru karena menilai negara-negara terkait gagal mengatasi praktik kerja paksa.
>>> Timnas Jepang Protes Fasilitas Latihan Buruk di Piala Dunia 2026
Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) merinci 54 negara terbukti gagal menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.
China, India, Jepang, Korea Selatan, Thailand, dan Inggris dikenakan tarif 12,5%.
Sementara Indonesia mendapat pertimbangan khusus bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan sehingga hanya dikenakan tarif tambahan 10%.
Respons Indonesia dan Pengecualian Tarif
Menanggapi situasi ini, Kementerian Perdagangan Indonesia meluncurkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor komoditas hasil kerja paksa.
USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia.
>>> Telkom Luncurkan Alcosystem untuk Percepat Adopsi AI di Indonesia
Pengecualian tarif pasal 301 baru akan terlaksana setelah 24 Juli 2026.
Penjadwalan tersebut bertujuan mencegah tumpang tindih masa berlaku tarif 10% yang sedang berjalan dan mengantisipasi proses hukum internal di AS.
Isu Lain dan Sinkronisasi Regulasi
Di luar kesepakatan tersebut, masih terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan.
AS menyoroti restrukturisasi tata niaga impor Indonesia melalui sistem perizinan yang dinilai menghambat produk pertanian seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.
Pihak AS berharap Indonesia segera melakukan sinkronisasi kebijakan domestik agar tidak mengganggu proses aksesi Indonesia ke OECD.
Indonesia juga terus memperjuangkan akses pasar bebas tarif Section 232 untuk ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan.
>>> Danantara Tanggapi Peringkat Kredit Baa2 dan Outlook Negatif Moody's
Kedua negara sepakat memperkuat kolaborasi bilateral dan menyusun rencana aksi terkoordinasi untuk menuntaskan hambatan perdagangan teknis serta mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan.
Update Terbaru
Marquinhos Ungkap Isi Pesan Gabriel Usai Final Liga Champions 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:08 WIB
NIM Perbankan Nasional Terus Menyusut, Industri Didorong Optimalkan Pendapatan Transaksi
Jumat / 05-06-2026, 13:08 WIB
Marquinhos Hibur Gabriel Magalhaes Usai Gagal Penalti di Final Liga Champions
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
Mengenal Merah Putih Bond, Instrumen Surat Utang Baru dari Danantara
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
TWS Rilis Lagu Penyemangat Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
Gerobak Jamu Godok Barokah Antapani Bandung Diserbu Pembeli, Racikan Rempah Dadakan Jadi Daya Tarik
Jumat / 05-06-2026, 13:05 WIB
Wuling Darion Sabet Tiga Penghargaan di Otomotif Award 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:04 WIB
Jadwal Wakil Indonesia di Perempat Final Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:04 WIB
Tersangka Korupsi Badan Gizi Nasional Ajukan Justice Collaborator
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Putri Kusuma Wardani Gagal ke Semifinal Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Google Indonesia Bagikan Cara Bangun Pola Asuh Digital Sehat di Rumah
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Putra Wali Kota Gangneung Terpilih, From20, Curi Perhatian dengan Dukungan Kampanye
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB
Telkom Amankan Partner Global untuk Data Center NeutraDC Batam
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB
Kementerian ESDM Targetkan PLTA Batang Toru Beroperasi Oktober 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB






