Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap menyerahkan temuan indikasi praktik underinvoicing dan transfer pricing oleh eksportir batu bara ke penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).

>>> PT BSA Logistics Indonesia Tbk Raup Laba Bersih Rp45,3 Miliar, Naik 342 Persen

Langkah ini mengikuti pola penindakan serupa yang sebelumnya diterapkan pada sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

"Nanti kalau yang batu bara ada, nanti akan kami kasihkan lagi, untuk dikerjakan lagi oleh Kejaksaan," ujar Purbaya.

Penyerahan berkas ke Kejaksaan Agung akan dilakukan setelah otoritas mengantongi bukti permulaan yang memadai.

Penyelidikan internal terhadap industri komoditas ini berpeluang meluas ke sektor pertambangan.

Mengikuti Pola Penindakan CPO

Penanganan sektor pertambangan direncanakan mengikuti pola penindakan pada komoditas CPO yang kini sudah masuk tahap penyidikan.

>>> Gencatan Senjata Lebanon Ditolak Hezbollah, Upaya Damai AS Hadapi Hambatan Baru

Purbaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum komoditas kelapa sawit sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan.

"Kejaksaan sedang memeriksa kan. Kami serahkan saja ke Kejaksaan seperti apa," ujar Purbaya.

Dalam pengusutan sektor CPO, kementerian terkait telah memanggil 10 hingga 20 korporasi besar beserta sejumlah perusahaan berskala kecil.

Fokus pemeriksaan tertuju pada 10 eksportir raksasa yang diduga memanipulasi laporan harga barang hingga 50 persen di bawah nilai aslinya.

Penyimpangan tata kelola ini teridentifikasi pasca-penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) oleh Presiden Prabowo Subianto.

>>> Uber Pangkas 23 Persen Karyawan Divisi SDM, Efisiensi di Bawah Presiden Baru

Otoritas keuangan telah mendalami data ini bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kejaksaan Agung sejak tiga bulan lalu.