Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa hingga Rabu, 2-3 Juni 2026.

Operasi ini merupakan OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026. Sebanyak 17 orang ditangkap, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta.

>>> Timnas Spanyol Bidik Kemenangan Kontra Irak di Riazor

Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Beberapa pejabat yang terseret antara lain Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Mantan Plt.

Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.

>>> Jonatan Christie ke Perempat Final Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Alwi Farhan

Menteri Imipas Instruksikan Kooperatif

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif dan akomodatif demi mempercepat proses pengungkapan perkara.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung.

Ini adalah momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Agus Andrianto.

Kementerian Imipas menonaktifkan para pejabat yang terjerat kasus hukum tersebut. "Kami pastikan layanan publik tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Agus Andrianto.

>>> BI Intervensi Pasar Antisipasi Rupiah Tembus Rp 18.000

Pihak kementerian menjamin seluruh unit kerja keimigrasian di Indonesia tetap memberikan pelayanan publik yang normal kepada masyarakat.