Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan penuh.

Penghapusan sanksi administratif mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

>>> Just Fontaine dan 13 Gol Abadi: Mengapa Rekor Itu Begitu Sulit Dikejar?

Program pemutihan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Kebijakan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tahunan maupun lima tahunan bisa memanfaatkan fasilitas ini.

>>> Kecelakaan Jorge Martin Warnai Kecepatan Pedro Acosta di Tes Catalunya

Selain denda PKB, sanksi keterlambatan penyerahan kedua dan seterusnya untuk balik nama kendaraan juga dihapuskan. Program ini bertujuan mendorong kepatuhan administrasi masyarakat.

Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta secara langsung. Untuk menghindari antrean, warga bisa membayar secara daring melalui aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat.

>>> Satpol PP Mataram Tindak Hotel Promosi Vulgar di Medsos

Setelah 31 Agustus 2026, sanksi administrasi akan kembali diterapkan normal. Pemprov mengimbau pemilik kendaraan yang masih menunggak atau belum melakukan balik nama segera memanfaatkan program ini.