Bapenda DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Juni-Agustus 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan penuh.
Penghapusan sanksi administratif mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
>>> Just Fontaine dan 13 Gol Abadi: Mengapa Rekor Itu Begitu Sulit Dikejar?
Program pemutihan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Kebijakan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tahunan maupun lima tahunan bisa memanfaatkan fasilitas ini.
>>> Kecelakaan Jorge Martin Warnai Kecepatan Pedro Acosta di Tes Catalunya
Selain denda PKB, sanksi keterlambatan penyerahan kedua dan seterusnya untuk balik nama kendaraan juga dihapuskan. Program ini bertujuan mendorong kepatuhan administrasi masyarakat.
Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta secara langsung. Untuk menghindari antrean, warga bisa membayar secara daring melalui aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat.
>>> Satpol PP Mataram Tindak Hotel Promosi Vulgar di Medsos
Setelah 31 Agustus 2026, sanksi administrasi akan kembali diterapkan normal. Pemprov mengimbau pemilik kendaraan yang masih menunggak atau belum melakukan balik nama segera memanfaatkan program ini.
Update Terbaru
Apa Itu Major Depression yang Diungkap Tasya Farasya? Kenali Gejala dan Dampaknya
Kamis / 04-06-2026, 17:09 WIB
realme C85 Pro Masih Menarik di Harga Rp3 Jutaan? Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Kamis / 04-06-2026, 17:07 WIB
Shia LaBeouf Akui Tiga Dakwaan Penganiayaan, Dihukum Percobaan
Kamis / 04-06-2026, 17:07 WIB
Profil Kania Andjani Sosok yang Resmi Menikah dengan Kadek Arel Pemain Timnas Sepakbola Indonesia: Umur, Agama dan IG
Kamis / 04-06-2026, 17:06 WIB
The Leopards Comeback: RD Kongo Guncang Piala Dunia 2026 Usai 52 Tahun
Kamis / 04-06-2026, 17:04 WIB
Arabika vs Robusta: Tips Memilih Kopi untuk Pemula
Kamis / 04-06-2026, 17:03 WIB
Promo HokBen HUT Bogor: Paket Berdua Rp 54.000 Selama 5 Hari
Kamis / 04-06-2026, 17:02 WIB
10 Langkah Efektif Menghemat Listrik di Rumah dan Menekan Tagihan
Kamis / 04-06-2026, 17:02 WIB
Minyakita Segera Naik, Pemerintah Finalisasi HET Baru Dua Pekan
Kamis / 04-06-2026, 17:00 WIB
Perburuan Tiket BTS di Malaysia: Antrean 1,2 Juta, Fans Rela Berjam-jam
Kamis / 04-06-2026, 16:55 WIB
CIMB Niaga Kerek CASA ke 74,02% per April, Optimis Tembus Target Akhir Tahun
Kamis / 04-06-2026, 16:53 WIB
Kerusakan Jalan Blora Ditangani, Luthfi Siapkan Pokir untuk Ruas Lain
Kamis / 04-06-2026, 16:52 WIB
Bukan Sekadar Nakal: 7 Penyebab Anak Tidak Mendengar, Nomor 5 Paling Umum di 2026
Kamis / 04-06-2026, 16:52 WIB
Bansos Mei 2026: Syarat Ketat dan Pengecekan Mandiri via DTSEN
Kamis / 04-06-2026, 16:45 WIB






