Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax System.

Dalam masa transisi ini, Wajib Pajak (WP) harus memahami teknis penunjukan Person in Charge (PIC) atau narahubung yang akan mengelola sistem tersebut.

>>> Apakah Film Monster Pabrik Rambut (2026) Bakal Lanjut Season 2?

Pemilihan PIC yang tepat menjadi krusial bagi perusahaan atau organisasi agar pelaporan pajak berjalan lancar tanpa hambatan teknis.

Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan wakil atau kuasa dalam ekosistem digital ini.

Kriteria Utama Penunjukan PIC Coretax

PIC dalam Coretax berperan sebagai jembatan informasi antara sistem DJP dan entitas Wajib Pajak. Kesalahan pemilihan individu dapat berdampak pada hambatan akses layanan hingga risiko ketidakpatuhan administrasi.

Berikut aspek yang wajib dipertimbangkan saat menunjuk PIC Coretax:

  • Status kedudukan hukum: Pastikan PIC memiliki kedudukan sah sebagai wakil atau kuasa yang diakui regulasi perpajakan.
  • Kesesuaian data kependudukan: Data pekerjaan dan identitas PIC harus cocok dengan KTP untuk menghindari kegagalan sinkronisasi sistem.
  • Pemahaman sistem terintegrasi: PIC harus mengerti bahwa Coretax mengintegrasikan layanan seperti restitusi pajak dalam satu pintu.
  • Penguasaan fitur transaksional: PIC perlu memahami fungsi teknis mulai dari pembuatan hingga pembatalan kode billing.
  • Keamanan akses akun: PIC bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun untuk mencegah penyalahgunaan data.

Penunjukan PIC bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mitigasi risiko dalam skema administrasi pajak digital. Seluruh data yang dimasukkan akan menjadi basis validasi utama bagi otoritas pajak.

Persiapan Administrasi Pendaftaran

Selain penunjukan PIC, Wajib Pajak juga harus memastikan validitas data pendukung agar pendaftaran NPWP di Coretax tidak gagal.

Salah satu penyebab kegagalan yang sering ditemui adalah ketidaksinkronan data pekerjaan antara formulir digital dan basis data kependudukan.