Panduan Menunjuk PIC Coretax Pajak: Wajib Pajak Wajib Pahami Aturan Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax System.
Dalam masa transisi ini, Wajib Pajak (WP) harus memahami teknis penunjukan Person in Charge (PIC) atau narahubung yang akan mengelola sistem tersebut.
>>> Apakah Film Monster Pabrik Rambut (2026) Bakal Lanjut Season 2?
Pemilihan PIC yang tepat menjadi krusial bagi perusahaan atau organisasi agar pelaporan pajak berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan wakil atau kuasa dalam ekosistem digital ini.
Kriteria Utama Penunjukan PIC Coretax
PIC dalam Coretax berperan sebagai jembatan informasi antara sistem DJP dan entitas Wajib Pajak. Kesalahan pemilihan individu dapat berdampak pada hambatan akses layanan hingga risiko ketidakpatuhan administrasi.
Berikut aspek yang wajib dipertimbangkan saat menunjuk PIC Coretax:
- Status kedudukan hukum: Pastikan PIC memiliki kedudukan sah sebagai wakil atau kuasa yang diakui regulasi perpajakan.
- Kesesuaian data kependudukan: Data pekerjaan dan identitas PIC harus cocok dengan KTP untuk menghindari kegagalan sinkronisasi sistem.
- Pemahaman sistem terintegrasi: PIC harus mengerti bahwa Coretax mengintegrasikan layanan seperti restitusi pajak dalam satu pintu.
- Penguasaan fitur transaksional: PIC perlu memahami fungsi teknis mulai dari pembuatan hingga pembatalan kode billing.
- Keamanan akses akun: PIC bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun untuk mencegah penyalahgunaan data.
Penunjukan PIC bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mitigasi risiko dalam skema administrasi pajak digital. Seluruh data yang dimasukkan akan menjadi basis validasi utama bagi otoritas pajak.
Persiapan Administrasi Pendaftaran
Selain penunjukan PIC, Wajib Pajak juga harus memastikan validitas data pendukung agar pendaftaran NPWP di Coretax tidak gagal.
Salah satu penyebab kegagalan yang sering ditemui adalah ketidaksinkronan data pekerjaan antara formulir digital dan basis data kependudukan.
Update Terbaru
Korlantas Polri Setarakan Golongan SIM Kendaraan Listrik dengan Motor Bensin
Sabtu / 13-06-2026, 17:47 WIB
Korlantas Polri Terbitkan Aturan Golongan SIM Kendaraan Listrik
Sabtu / 13-06-2026, 17:47 WIB
Oknum Pegawai BUMN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang Kereta Rute Jember-Gambir
Sabtu / 13-06-2026, 17:45 WIB
Robot Polisi AI Mulai Atur Lalu Lintas di China
Sabtu / 13-06-2026, 17:42 WIB
Ronald Koeman Bela Donyell Malen: Efisiensi Memang Rendah, Tapi Komitmennya Tetap
Sabtu / 13-06-2026, 17:42 WIB
Robot Humanoid AI Mulai Atur Lalu Lintas di China
Sabtu / 13-06-2026, 17:41 WIB
Timnas Indonesia Melesat ke Peringkat 118 FIFA Usai Bungkam Oman dan Mozambik
Sabtu / 13-06-2026, 17:41 WIB
5 Zodiak yang Suka Memanfaatkan Kebaikan Orang Lain Menurut Astrologi
Sabtu / 13-06-2026, 17:40 WIB
Tomb Raider King Anime Rilis Visual Baru, PV, dan Tambahan Pemeran Jelang Tayang 8 Juli
Sabtu / 13-06-2026, 17:37 WIB
Peluang Bisnis di Era AI dan Tantangan Ekonomi Menurut Sandiaga Uno
Sabtu / 13-06-2026, 17:37 WIB
Dokter Imbau Anak Muda Cek Kolesterol Sejak Usia 20 Tahun
Sabtu / 13-06-2026, 17:36 WIB
Timnas Indonesia U-19 Imbang Tanpa Gol Lawan Kamboja di Babak Pertama
Sabtu / 13-06-2026, 17:36 WIB
Timnas Indonesia U-19 Ditahan Imbang Kamboja di Babak Pertama
Sabtu / 13-06-2026, 17:33 WIB
80 Nama Bayi Laki-Laki Makna Cahaya 3 Kata dan Artinya
Sabtu / 13-06-2026, 17:32 WIB






