Panduan Menunjuk PIC Coretax Pajak: Wajib Pajak Wajib Pahami Aturan Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax System.
Dalam masa transisi ini, Wajib Pajak (WP) harus memahami teknis penunjukan Person in Charge (PIC) atau narahubung yang akan mengelola sistem tersebut.
>>> Apakah Film Monster Pabrik Rambut (2026) Bakal Lanjut Season 2?
Pemilihan PIC yang tepat menjadi krusial bagi perusahaan atau organisasi agar pelaporan pajak berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan wakil atau kuasa dalam ekosistem digital ini.
Kriteria Utama Penunjukan PIC Coretax
PIC dalam Coretax berperan sebagai jembatan informasi antara sistem DJP dan entitas Wajib Pajak. Kesalahan pemilihan individu dapat berdampak pada hambatan akses layanan hingga risiko ketidakpatuhan administrasi.
Berikut aspek yang wajib dipertimbangkan saat menunjuk PIC Coretax:
- Status kedudukan hukum: Pastikan PIC memiliki kedudukan sah sebagai wakil atau kuasa yang diakui regulasi perpajakan.
- Kesesuaian data kependudukan: Data pekerjaan dan identitas PIC harus cocok dengan KTP untuk menghindari kegagalan sinkronisasi sistem.
- Pemahaman sistem terintegrasi: PIC harus mengerti bahwa Coretax mengintegrasikan layanan seperti restitusi pajak dalam satu pintu.
- Penguasaan fitur transaksional: PIC perlu memahami fungsi teknis mulai dari pembuatan hingga pembatalan kode billing.
- Keamanan akses akun: PIC bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun untuk mencegah penyalahgunaan data.
Penunjukan PIC bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mitigasi risiko dalam skema administrasi pajak digital. Seluruh data yang dimasukkan akan menjadi basis validasi utama bagi otoritas pajak.
Persiapan Administrasi Pendaftaran
Selain penunjukan PIC, Wajib Pajak juga harus memastikan validitas data pendukung agar pendaftaran NPWP di Coretax tidak gagal.
Salah satu penyebab kegagalan yang sering ditemui adalah ketidaksinkronan data pekerjaan antara formulir digital dan basis data kependudukan.
Update Terbaru
Rupiah Melemah Dekati Rp 18.000 per Dolar AS Akibat Tekanan Eksternal
Jumat / 12-06-2026, 00:17 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Jumat / 12-06-2026, 00:17 WIB
Bahlil Pastikan Pemulihan Listrik di Jawa Berlangsung Cepat
Jumat / 12-06-2026, 00:17 WIB
UMM Bangun Pabrik Infus di Lahan 14 Hektare di Malang, Target Beroperasi 2027
Jumat / 12-06-2026, 00:16 WIB
Dean Huijsen Jaga Kondisi Fisik di Bali United Training Center
Jumat / 12-06-2026, 00:16 WIB
Pemerintah Salurkan Dana PIP 2026 untuk Siswa Kurang Mampu
Jumat / 12-06-2026, 00:16 WIB
UEFA Tunjuk Wasit Somalia Omar Artan Pimpin Piala Super Eropa 2026
Jumat / 12-06-2026, 00:16 WIB
Mengenal Ciri Perempuan Percaya Diri yang Tetap Tenang
Jumat / 12-06-2026, 00:13 WIB
Simulasi Interview Kerja Online Bantu Kandidat Atasi Rasa Gugup
Jumat / 12-06-2026, 00:13 WIB
TVRI Gandeng Fola Play untuk Siaran Piala Dunia 2026 di Indonesia
Jumat / 12-06-2026, 00:12 WIB
Mendikdasmen Dorong Kelanjutan Program Makan Bergizi Gratis Setelah Respons Positif Siswa
Jumat / 12-06-2026, 00:12 WIB
Jadwal Live Streaming Semifinal Piala AFF U-19 2026: Indonesia Vs Australia
Jumat / 12-06-2026, 00:12 WIB
TVRI Gandeng Fola Play untuk Streaming Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 00:12 WIB
Cafu Dukung Carlo Ancelotti Latih Timnas Brasil di Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 00:12 WIB






