DJP Tegaskan Aturan Pajak Kreator Digital Tidak Berubah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada Kamis (11/6/2026).
>>> Pemerintah dan DPR Sepakati Kerangka Ekonomi Makro Fiskal 2027
Menurut Inge, profesi kreator digital seperti influencer, content creator, blogger, dan YouTuber sejak awal masuk kategori pekerjaan bebas.
Status tersebut membuat mereka tidak termasuk kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5%.
DJP menilai pemahaman sebagian kreator digital yang merasa berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama ini tidak sesuai ketentuan.
"Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat.
Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas," ujar Inge.
Ia menambahkan bahwa profesi lain seperti dokter, pengacara, artis, dan musisi juga masuk dalam kelompok pekerjaan bebas yang dikecualikan dari tarif tersebut.
>>> Timnas Meksiko Kalahkan Afrika Selatan 2-0 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Penghitungan pajak mereka menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan.
Meskipun demikian, wajib pajak orang pribadi dengan pekerjaan bebas masih bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto selama omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar dengan tarif progresif PPh orang pribadi.
Jika menggunakan badan usaha, kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan PPh Badan umum.
Munculnya anggapan bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital dinilai berasal dari kasus pelaku usaha yang memiliki perusahaan terpisah dari aktivitas profesinya sebagai influencer, misalnya memiliki usaha event organizer.
Inge menjelaskan, sebagai influencer ia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan EO boleh menggunakan tarif tersebut sebelum PP 20 Tahun 2026.
Pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
>>> DLC Resident Evil Requiem Kabarnya Rilis Setelah Resident Evil Veronica Remake
Fasilitas pembebasan PPh untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap berlaku.
Update Terbaru
Adaptasi Musikal 'Yumi's Cells' Hadirkan Fantasi Baru di Atas Panggung
Jumat / 12-06-2026, 14:09 WIB
Motorola Moto G Max Resmi: Kamera 200 MP, Layar 5.000 Nits, Harga Rp8,8 Juta
Jumat / 12-06-2026, 14:09 WIB
Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR/MPR Picu Kemacetan di Jakarta
Jumat / 12-06-2026, 14:09 WIB
Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1 di Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 14:09 WIB
Gilberto Mora Cetak Sejarah sebagai Pemain Termuda Meksiko di Piala Dunia
Jumat / 12-06-2026, 14:08 WIB
Pria Jerman Pecahkan Rekor Dunia Konsumsi Madu 1,2 Kg dalam Semenit
Jumat / 12-06-2026, 14:08 WIB
Taylor Swift Resmi Dilantik ke Songwriters Hall of Fame 2026
Jumat / 12-06-2026, 14:07 WIB
Prabowo Dorong Nasionalisme Ekonomi di Munas HIPMI, Ingatkan Ancaman Krisis Pangan
Jumat / 12-06-2026, 14:06 WIB
BPI Danantara Rilis Obligasi Internasional Perdana US$1,5 Miliar
Jumat / 12-06-2026, 14:06 WIB
Yamaha Naikkan Harga Motor dan Suku Cadang Imbas Rupiah Melemah
Jumat / 12-06-2026, 14:00 WIB
FBI Selidiki Peneliti Siber Chris Roberts Terkait Klaim Peretasan Pesawat
Jumat / 12-06-2026, 14:00 WIB
Saham MDIY Makin Menarik Usai Sepakati Pembagian Dividen Perdana
Jumat / 12-06-2026, 14:00 WIB
Lo Kheng Hong Masih Genggam Saham Jumbo BNGA Jelang Akhir Semester I 2026
Jumat / 12-06-2026, 13:57 WIB
Jadwal Piala Dunia 14 Juni 2026: Brasil vs Maroko di Grup C
Jumat / 12-06-2026, 13:56 WIB






