Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital.

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada Kamis (11/6/2026).

>>> Pemerintah dan DPR Sepakati Kerangka Ekonomi Makro Fiskal 2027

Menurut Inge, profesi kreator digital seperti influencer, content creator, blogger, dan YouTuber sejak awal masuk kategori pekerjaan bebas.

Status tersebut membuat mereka tidak termasuk kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5%.

DJP menilai pemahaman sebagian kreator digital yang merasa berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama ini tidak sesuai ketentuan.

"Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat.

Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas," ujar Inge.

Ia menambahkan bahwa profesi lain seperti dokter, pengacara, artis, dan musisi juga masuk dalam kelompok pekerjaan bebas yang dikecualikan dari tarif tersebut.

>>> Timnas Meksiko Kalahkan Afrika Selatan 2-0 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Penghitungan pajak mereka menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan.

Meskipun demikian, wajib pajak orang pribadi dengan pekerjaan bebas masih bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto selama omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar dengan tarif progresif PPh orang pribadi.

Jika menggunakan badan usaha, kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan PPh Badan umum.

Munculnya anggapan bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital dinilai berasal dari kasus pelaku usaha yang memiliki perusahaan terpisah dari aktivitas profesinya sebagai influencer, misalnya memiliki usaha event organizer.

Inge menjelaskan, sebagai influencer ia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan EO boleh menggunakan tarif tersebut sebelum PP 20 Tahun 2026.

Pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

>>> DLC Resident Evil Requiem Kabarnya Rilis Setelah Resident Evil Veronica Remake

Fasilitas pembebasan PPh untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap berlaku.