DJP Tegaskan Aturan Pajak Kreator Digital Tidak Berubah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada Kamis (11/6/2026).
>>> Pemerintah dan DPR Sepakati Kerangka Ekonomi Makro Fiskal 2027
Menurut Inge, profesi kreator digital seperti influencer, content creator, blogger, dan YouTuber sejak awal masuk kategori pekerjaan bebas.
Status tersebut membuat mereka tidak termasuk kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5%.
DJP menilai pemahaman sebagian kreator digital yang merasa berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama ini tidak sesuai ketentuan.
"Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat.
Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas," ujar Inge.
Ia menambahkan bahwa profesi lain seperti dokter, pengacara, artis, dan musisi juga masuk dalam kelompok pekerjaan bebas yang dikecualikan dari tarif tersebut.
>>> Timnas Meksiko Kalahkan Afrika Selatan 2-0 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Penghitungan pajak mereka menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan.
Meskipun demikian, wajib pajak orang pribadi dengan pekerjaan bebas masih bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto selama omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar dengan tarif progresif PPh orang pribadi.
Jika menggunakan badan usaha, kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan PPh Badan umum.
Munculnya anggapan bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital dinilai berasal dari kasus pelaku usaha yang memiliki perusahaan terpisah dari aktivitas profesinya sebagai influencer, misalnya memiliki usaha event organizer.
Inge menjelaskan, sebagai influencer ia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan EO boleh menggunakan tarif tersebut sebelum PP 20 Tahun 2026.
Pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
>>> DLC Resident Evil Requiem Kabarnya Rilis Setelah Resident Evil Veronica Remake
Fasilitas pembebasan PPh untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap berlaku.
Update Terbaru
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG karena Langgar Aturan
Senin / 27-07-2026, 19:56 WIB
Ribka Haluk Dorong Kepemimpinan Perempuan Transformatif di Daerah
Senin / 27-07-2026, 19:56 WIB
Polisi Pastikan Tak Ada Racun di Klinik Jaksel Terkait Kematian Sutrimo
Senin / 27-07-2026, 19:56 WIB
Sponsor Piala Presiden 2026 Capai Rp60 Miliar, Ara Yakin Bertambah
Senin / 27-07-2026, 19:56 WIB
Polri Beri Jaminan: Semua Anggota Terlibat Narkoba Akan Diproses
Senin / 27-07-2026, 19:49 WIB
KPK Pastikan Perlakuan Sama untuk Febrie Adriansyah di Rutan
Senin / 27-07-2026, 19:49 WIB
Dugaan Pelecehan, Kredivo Hentikan Tugas Debt Collector di Purworejo
Senin / 27-07-2026, 19:49 WIB
Megawati Ungkap Sejarah Kelam Kudatuli saat Resmikan Monumen
Senin / 27-07-2026, 19:49 WIB
5 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Kucing Semakin Sayang Pemiliknya
Senin / 27-07-2026, 19:42 WIB
Tanpa Justin Hubner, Siapa Bek Kiri Andalan Timnas Indonesia Vs Kamboja?
Senin / 27-07-2026, 19:42 WIB
Aktor Link di Film Zelda Akui Tak Bisa Main Breath of the Wild Saat Rilis karena Masih Kecil
Senin / 27-07-2026, 19:42 WIB
Eks Eksekutif Netflix Gugat Perusahaan Usai Dipecat karena Ungkap Terapi Ketamin
Senin / 27-07-2026, 19:42 WIB
Zenless Zone Zero Gandeng Banolim Pizza, Hadirkan Menu Spesial dan Koleksi Eksklusif
Senin / 27-07-2026, 19:35 WIB
Nintendo Maintenance Juli 2026: Daftar Game yang Terkena Dampak
Senin / 27-07-2026, 19:35 WIB







