Pemerintah didorong untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna menjaga daya beli masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Riset Makroekonomi dan Pasar Permata Bank, Faisal Rachman.

Menurut Faisal, kenaikan harga pangan dan bahan bakar minyak (BBM) membuat porsi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income) masyarakat semakin terserap untuk kebutuhan pokok.

>>> Mengenal Sholat Isyroq: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap

Akibatnya, alokasi belanja untuk barang dan jasa non-primer berisiko berkurang.

"Saat ini, kenaikan harga pangan dan BBM menyebabkan porsi disposable income yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan BBM semakin besar.

Mengingat keduanya merupakan barang kebutuhan primer, rumah tangga cenderung mengurangi konsumsi barang dan jasa lain yang bersifat sekunder maupun tersier ketika sisa disposable income menjadi lebih terbatas," ujar Faisal kepada Kontan.

co. id, Jumat (12/6/2026).

Ia mengingatkan bahwa pelemahan konsumsi rumah tangga dapat berdampak lebih luas terhadap aktivitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah kebijakan yang mampu menjaga ruang belanja masyarakat.

"Salah satu kebijakan yang perlu diambil memang bisa melalui kebijakan kenaikan PTKP yang mana dapat membantu meningkatkan disposable income masyarakat," katanya.

Indikator Ekonomi dan Kondisi Riil

Faisal menjelaskan bahwa penetapan PTKP umumnya mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti perkembangan daya beli masyarakat, inflasi, kenaikan upah minimum, hingga kemampuan fiskal pemerintah.

Ia mencatat, PTKP terakhir kali disesuaikan pada Januari 2016.

>>> Bukalapak Angkat Mantan Kapolri Sutarman sebagai Komisaris Utama

Secara nasional, rata-rata inflasi Indonesia dalam 10 tahun terakhir berada di kisaran 2,9% per tahun, sementara rata-rata kenaikan upah minimum mencapai sekitar 6% per tahun.