Pemerintah dinilai perlu segera mengkaji kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah rentan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan besaran PTKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi.

>>> Malam 1 Suro 2026: Jadwal, Makna, dan Tradisi Budaya di Pulau Jawa

Bhima mengusulkan PTKP dinaikkan menjadi Rp 120 juta hingga Rp 144 juta per tahun atau setara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per bulan.

Menurutnya, kenaikan PTKP bisa menjadi stimulus fiskal efektif di tengah meningkatnya biaya hidup.

Dengan batas penghasilan bebas pajak yang lebih tinggi, masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk membelanjakan pendapatan bagi kebutuhan sehari-hari.

"Penghasilan tidak kena pajaknya bisa melindungi disposable income, dan ada sisi permintaan yang bisa meningkat.

Uang yang seharusnya untuk pajak bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok, terutama di tengah kenaikan harga BBM," ujar Bhima, Jumat (12/6/2026).

Ia menyoroti kenaikan harga BBM sekitar 32% dan tingginya suku bunga yang menambah beban cicilan rumah dan kendaraan.

>>> 7 Cara Hemat Uang dari Biaya Admin Transfer dan Tarik Tunai

"Sudah saatnya salah satu bentuk stimulus adalah perubahan PTKP," imbuhnya.

Kajian Mendalam oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wacana kenaikan PTKP masih dalam tahap kajian mendalam.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK. 010/2016 yang menjadi dasar PTKP sejak 2016.

Pemerintah perlu menghitung dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan negara dan basis perpajakan. Selain itu, dipertimbangkan apakah kebijakan tersebut bersifat progresif atau lebih banyak dinikmati kelompok menengah atas.

"Ketika dinaikkan PTKP, biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya lebih besar oleh lapisan menengah atas," kata Bhima dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).

PTKP terakhir kali dinaikkan pada 2016 menjadi Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

>>> Cedera Kaki Paksa Wataru Endo Pensiun dari Timnas Jepang

Sejak itu, besaran PTKP belum berubah meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.