Kendaraan Listrik Bebas Pajak, DKI Kehilangan Pendapatan Rp2 Triliun
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat potensi penerimaan pajak sekitar Rp2 triliun tidak masuk kas daerah hingga triwulan II 2026.
Hal ini disebabkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
>>> Trump Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5 Persen, RI Kena Berapa?
Rinciannya, potensi PKB yang tidak terpungut mencapai Rp515 miliar, sedangkan BBNKB sekitar Rp1,5 triliun. Pemicunya adalah lonjakan jumlah kendaraan listrik di Ibu Kota.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta hingga triwulan II 2026 mencapai 33 persen.
Hal ini disampaikan dalam acara Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026, Rabu (22/7).
Bapenda memerinci potensi kerugian dalam satuan kendaraan bermotor (KBM).
Untuk PKB, potensi loss mencapai Rp515 miliar dari 109.172 KBM, sedangkan BBNKB Rp1,5 triliun dari 53.419 KBM.
Lusiana menyebut sebagian besar mobil listrik nasional berada di Jakarta. Dari total mobil listrik di Indonesia, 63 persen ada di ibu kota.
Mayoritas pemilik mobil listrik sudah memiliki kendaraan lain. Sebanyak 78 persen pemilik menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua atau seterusnya.
Penjualan Terus Naik
Distribusi mobil listrik secara nasional melonjak dalam tiga tahun terakhir.
>>> Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Resmi Daftar ke Kemenkum
Wholesales mobil listrik pada 2023 tercatat 15.716 unit, naik menjadi 43.188 unit pada 2024, dan melompat menjadi 103.931 unit sepanjang 2025.
Pada semester I 2026, distribusi sudah mencapai 69.739 unit. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tersebut merupakan wholesales dari pabrik ke dealer secara nasional.
Pada 5 Mei 2026, Lusiana menegaskan Pemprov DKI tetap mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Keputusan itu mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tidak lagi memasukkan kendaraan listrik ke daftar objek yang dikecualikan dari kedua pajak tersebut.
Namun, Pasal 19 beleid itu tetap membuka ruang insentif dengan kewenangan di pemerintah daerah.
Bapenda kini menilai kebijakan pembebasan tersebut perlu ditimbang ulang.
>>> Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Dijamin Negara
"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," tutur Lusiana.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







