Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat mencatat sebanyak 213 pengendara di kawasan Rajawali, Kemayoran, terjaring operasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Sabtu (25/7).

Operasi ini menggunakan dua perangkat, yaitu ETLE Mobile dan ETLE Handheld. Dari total pelanggaran, 100 terekam melalui ETLE Mobile dan 113 lainnya melalui ETLE Handheld.

>>> Harga Far Cry 6 Anjlok ke Rp700 di Microsoft Store, Benarkah?

Katim ETLE Handheld Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Aiptu Adi Setiadi, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah tidak menggunakan helm dan melawan arus.

>>> Pemerintah Mulai Bahas Spektrum 6G, Lelang 5G Baru Rampung

Selain itu, petugas juga menemukan pengendara yang sengaja menutup pelat nomor kendaraan untuk menghindari identifikasi ETLE, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Menurut Aiptu Adi, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

>>> Polisi Bantah Tilang Khusus Ban Motor Gundul, Aturan Lama yang Disalahartikan

Penegakan hukum melalui ETLE bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat lebih disiplin di jalan raya.

>>> Bukan Sekadar Bisnis, Ini Alasan Keselamatan di Balik Ketatnya Aturan Bagasi Kabin

Selain menindak, personel Satlantas juga aktif memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan. Pengendara diimbau selalu menggunakan helm SNI, mematuhi rambu, dan tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal.