Pengamat Kritik Target Pendapatan Negara 2027 yang Dinaikkan
Target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 menuai kritik.
Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target menjadi 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB.
>>> Harga Pertamax Naik, Konsumen di Subang Beralih ke Pertalite
Kebijakan itu dinilai sulit tercapai jika melihat tren beberapa tahun terakhir. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyoroti rendahnya rasio pajak nasional.
"Kalau melihat kinerja tahun lalu, tax ratio hanya 9,3%. Itupun dengan ijon atau menahan restitusi dan cara lainnya.
Tanpa hal tersebut, kita estimasikan hanya 8,59% hingga 9%," ujar Fajry.
Fajry menambahkan, pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir tidak selaras dengan penerimaan pajak. Pemerintah mematok asumsi pertumbuhan ekonomi 2027 pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen.
"Masalahnya, angka pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir dianggap oleh sebagian akademisi tidak mencerminkan kondisi riil. Penerimaan pajak yang dihasilkan tidak selaras dengan angka pertumbuhan ekonomi.
Ini kemudian menjadi beban bagi tax ratio," kata Fajry.
Penundaan hak wajib pajak seperti restitusi juga disoroti sebagai strategi penopang penerimaan sementara. Fajry menyebut hal itu berisiko memicu masalah baru.
>>> DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Industri Kripto Dapat Payung Hukum Baru
"Hal tersebut akan menjadi bom waktu bagi APBN 2027. Karena jumlah uang yang dikeluarkan pemerintah, seperti untuk restitusi akan meningkat," terang Fajry.
Berdasarkan kalkulasi, target baru memicu kebutuhan tambahan penerimaan sekitar Rp450 triliun hingga Rp500 triliun dari proyeksi perpajakan 2026.
Instrumen baru seperti pajak karbon dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai belum mencukupi.
Fajry menilai penyusunan target yang didasarkan pada kebutuhan belanja, bukan potensi riil, memaksa aparat pajak bergerak terlalu agresif.
"Inilah yang menyebabkan target penerimaan sering tidak realistik dan memaksa DJP untuk berburu di kebun binatang ataupun terjadi aggressive tax collection bahkan hak wajib pajak ditahan oleh negara," katanya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Fajry menyarankan pemerintah mengubah arah penyusunan APBN dengan menyesuaikan belanja negara berdasarkan kapasitas riil pendapatan.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati angka KEM-PPKF 2027 sebesar 12,01 persen sampai 12,40 persen terhadap PDB.
>>> Amalkan Doa Allahumma Yassir Wala Tuassir saat Hadapi Kesulitan
Angka itu meningkat dari usulan awal pemerintah di kisaran 11,82 persen hingga 12,40 persen.
Update Terbaru
Daftar Pemain Drama Korea Teach You a Lesson, dari Kim Mu-yeol hingga Lee Sung-min
Jumat / 12-06-2026, 18:52 WIB
TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026 Lewat Jaringan Digital
Jumat / 12-06-2026, 18:52 WIB
Polisi Tangkap Dua Penyusup Bawa Molotov di Demo BEM UI
Jumat / 12-06-2026, 18:51 WIB
5 Biodata Member Migak Boys Lengkap dengan Instagram, Boy Group Fiktif The Legend of Kitchen Soldier
Jumat / 12-06-2026, 18:50 WIB
Kondisi Geografis Indonesia Menuntut Pendekatan Adaptif dalam Memilih Atap Rumah
Jumat / 12-06-2026, 18:49 WIB
Kawasaki Resmi Pasarkan Modenas Brusky 125 di Jakarta Fair 2026
Jumat / 12-06-2026, 18:49 WIB
Shakira Tampil di Piala Dunia 2026 Tanpa Bayaran, Ini Alasannya
Jumat / 12-06-2026, 18:49 WIB
Studi: Glucosamine Tingkatkan Risiko Demensia, Layar Bantu Pemulihan Gegar Otak Anak
Jumat / 12-06-2026, 18:48 WIB
Prospect Institute Dorong Ekosistem Keberlanjutan di Invirotech Expo 2026
Jumat / 12-06-2026, 18:48 WIB
Kembali ke Penilaian Lisan untuk Kejujuran dan Otentisitas Fondasi Belajar
Jumat / 12-06-2026, 18:48 WIB
PT Timah Tbk Alokasikan Laba Ditahan Rp658 Miliar untuk Pacu Produksi
Jumat / 12-06-2026, 18:48 WIB
Kawasaki Resmi Pasarkan Modenas Brusky 125 di PRJ 2026
Jumat / 12-06-2026, 18:47 WIB
Mengenal Ciri People Pleaser yang Sering Mengorbankan Diri Sendiri
Jumat / 12-06-2026, 18:46 WIB
DPR Desak Audit Total Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Jumat / 12-06-2026, 18:46 WIB






