Kebijakan ekspor satu pintu yang segera diberlakukan pemerintah diperkirakan membawa dampak signifikan bagi industri asuransi nasional.

PT Asuransi Asei Indonesia (Asei) menilai regulasi ini akan mengubah struktur tata kelola ekspor secara mendasar.

>>> TelkomMetra Lepas AdMedika ke Fullerton Health, Fokus Bisnis Inti

Perubahan ini berakar dari Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA).

Aturan tersebut mewajibkan sistem ekspor satu pintu serta penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.

Nantinya, seluruh pengelolaan ekspor sumber daya alam akan dilakukan di bawah naungan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.

Kebijakan strategis ini mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026. Pemerintah menargetkan implementasi penuh aturan ini berjalan efektif pada 1 Januari 2027.

Dampak Terhadap Lini Bisnis Asuransi

Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe, menjelaskan bahwa perubahan skema ekspor ini akan memengaruhi beberapa lini asuransi sekaligus.

Salah satu yang paling terdampak adalah lini asuransi pengangkutan atau marine cargo.

Potensi pengaruh ini muncul karena adanya perubahan pihak yang bertindak sebagai eksportir atau pemilik barang dalam dokumen resmi.

Hal ini mengharuskan perusahaan asuransi untuk melakukan penyesuaian administratif dan operasional.

Dody memaparkan beberapa poin penting yang mungkin memerlukan penyesuaian teknis dalam waktu dekat:

  • Struktur polis asuransi yang harus disesuaikan dengan identitas eksportir baru.
  • Mekanisme penutupan risiko agar tetap relevan dengan alur logistik terkini.
  • Prosedur administrasi klaim yang harus mengikuti tata kelola ekspor satu pintu.

Selain asuransi pengangkutan, lini asuransi kredit perdagangan atau trade credit insurance juga berpotensi mengalami perubahan.