Kehadiran 17 poin di atas diharapkan menjadi payung hukum yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan.

Setiap poin dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Upaya Menuju Ekonomi Nasional yang Tangguh

Mohamad Hekal optimis bahwa pengesahan aturan ini akan menciptakan ekosistem ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan stabil.

Langkah ini merupakan bentuk ikhtiar dalam menjaga keseimbangan serta kesatuan ekonomi di seluruh wilayah tanah air.

Revisi ini juga dipandang sebagai upaya konkret untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi. Dengan pengawasan yang lebih ketat, kinerja otoritas keuangan diharapkan berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Rapat turut dihadiri oleh jajaran petinggi kementerian terkait, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Suratman Andi Agtas.

>>> Pusat Finansial Internasional RI Resmi Diatur RUU P2SK 2026, Ini Kata Purbaya

Partisipasi lintas kementerian menunjukkan urgensi penguatan regulasi di sektor keuangan Indonesia.