Pusat Finansial Internasional RI Resmi Diatur RUU P2SK 2026, Ini Kata Purbaya
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai poin-poin krusial dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi terbaru ini rencananya akan segera disahkan melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 3 Juni 2026.
>>> Cara Cek Status Desil di Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026, Praktis Lewat HP
Payung Hukum Pusat Finansial Internasional
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa UU P2SK yang baru akan memberikan landasan aturan yang kuat bagi operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Proyek ini merupakan inisiatif dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang dikenal dengan nama Indonesia Financial Center.
Purbaya mendefinisikan pusat keuangan tersebut sebagai wilayah khusus yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi hub finansial berskala global.
Kawasan ini nantinya akan memiliki kemandirian dalam hal administrasi keuangan serta operasional berdasarkan ketetapan undang-undang yang berlaku.
Visi nasional di balik pembentukan pusat finansial ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui diversifikasi sektor keuangan nasional.
>>> 7 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Terbaru 2026, Terbukti Cair Cepat Tanpa Modal
Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan ekosistem keuangan Indonesia serta sistem pengawasannya di masa depan.
Penempatan dan Daya Tarik Investasi
Pemerintah berencana menempatkan lokasi Pusat Finansial Internasional tersebut di Bali dengan status sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pemilihan lokasi ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk memperkuat infrastruktur ekonomi di wilayah luar Jakarta melalui pusat layanan keuangan terpadu.
Sejumlah tawaran menarik yang dipersiapkan untuk menarik investor asing meliputi:
- Pemberian insentif dengan standar global untuk meningkatkan daya saing wilayah.
- Skema insentif pajak yang sangat kompetitif, bahkan hingga mencapai 0 persen.
- Kemudahan regulasi bagi investor yang menanamkan modalnya di pusat keuangan tersebut.
- Aliran dana asing diharapkan dapat masuk secara masif untuk memperkuat likuiditas pasar domestik.
Penerapan kebijakan pajak hingga 0 persen merupakan salah satu upaya ekstrem pemerintah agar Indonesia bisa bersaing dengan pusat keuangan dunia lainnya.
>>> Peabo Bryson, Penyanyi Soundtrack Aladdin, Meninggal di Usia 75 Tahun
Selain fokus pada pusat finansial, revisi UU P2SK ini juga menyentuh aspek perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan wewenang Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus.
Update Terbaru
Game Boy Pocket Berusia 30 Tahun, Warisannya Masih Terasa di Genggaman Modern
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Ratusan Pemain Old School RuneScape Jadi Biksu dan Picu Perang Suci
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Mushoku Tensei III Episode 1-4: Kisah Eris dan Kebahagiaan Rudeus
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Manga Heisei Haizan-hei ☆ Sumire-chan Hiatus karena Cuti Melahirkan
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Wamen Irene Dorong Tenun Sumba Barat Daya Naik Kelas Lewat Storytelling
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
PTPN I Fokus pada Lima Pilar untuk Transformasi Agroindustri
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Google Perkenalkan Koleksi untuk Atasi Notebook Gemini yang Berantakan
Rabu / 22-07-2026, 03:22 WIB
Moto G Play (2024) Kini Hanya $100, Ponsel Budget Terbaik
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Nashville Gelar Konferensi Keamanan Kota untuk Pemimpin Penegak Hukum
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Indonesia Terbitkan Panda Bonds Senilai 1 Miliar Dolar AS
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Mertua Joseph Duggar Akan Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Anak
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Melania Trump Minta Sanksi untuk Jurnalis Michael Wolff
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Carole Radziwill Bantah Terlibat Kasus Epstein di RHONY
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Putra Claude Lemieux Ungkap Legenda NHL Kambuh Kecanduan Seks
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB







