Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai poin-poin krusial dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi terbaru ini rencananya akan segera disahkan melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 3 Juni 2026.

>>> Cara Cek Status Desil di Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026, Praktis Lewat HP

Payung Hukum Pusat Finansial Internasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa UU P2SK yang baru akan memberikan landasan aturan yang kuat bagi operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Proyek ini merupakan inisiatif dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang dikenal dengan nama Indonesia Financial Center.

Purbaya mendefinisikan pusat keuangan tersebut sebagai wilayah khusus yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi hub finansial berskala global.

Kawasan ini nantinya akan memiliki kemandirian dalam hal administrasi keuangan serta operasional berdasarkan ketetapan undang-undang yang berlaku.

Visi nasional di balik pembentukan pusat finansial ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui diversifikasi sektor keuangan nasional.

>>> 7 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Terbaru 2026, Terbukti Cair Cepat Tanpa Modal

Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan ekosistem keuangan Indonesia serta sistem pengawasannya di masa depan.

Penempatan dan Daya Tarik Investasi

Pemerintah berencana menempatkan lokasi Pusat Finansial Internasional tersebut di Bali dengan status sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemilihan lokasi ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk memperkuat infrastruktur ekonomi di wilayah luar Jakarta melalui pusat layanan keuangan terpadu.

Sejumlah tawaran menarik yang dipersiapkan untuk menarik investor asing meliputi:

  • Pemberian insentif dengan standar global untuk meningkatkan daya saing wilayah.
  • Skema insentif pajak yang sangat kompetitif, bahkan hingga mencapai 0 persen.
  • Kemudahan regulasi bagi investor yang menanamkan modalnya di pusat keuangan tersebut.
  • Aliran dana asing diharapkan dapat masuk secara masif untuk memperkuat likuiditas pasar domestik.

Penerapan kebijakan pajak hingga 0 persen merupakan salah satu upaya ekstrem pemerintah agar Indonesia bisa bersaing dengan pusat keuangan dunia lainnya.

>>> Peabo Bryson, Penyanyi Soundtrack Aladdin, Meninggal di Usia 75 Tahun

Selain fokus pada pusat finansial, revisi UU P2SK ini juga menyentuh aspek perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan wewenang Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus.