Revisi UU PPSK Siap ke Paripurna, DPR Resmi Bisa Evaluasi BI dan OJK 2026
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati rancangan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
>>> Ekonomi RI 2026 Diproyeksi Tumbuh 4,7%, Ketidakpastian Kebijakan Jadi Sorotan
Salah satu poin utama dalam revisi ini memberikan wewenang baru bagi DPR RI untuk mengevaluasi kinerja lembaga keuangan negara.
Lembaga yang akan dievaluasi meliputi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dukungan Penuh dari Seluruh Fraksi
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa pembahasan aturan ini berjalan sangat teknis dan melalui proses panjang.
Hasil akhir rancangan telah mengakomodasi berbagai kepentingan demi penguatan sektor keuangan.
Seluruh fraksi di Komisi XI, mulai dari PDIP hingga Demokrat, memberikan lampu hijau terhadap naskah revisi ini.
Dengan dukungan bulat tersebut, rancangan siap melangkah ke tahap pembicaraan tingkat dua.
Misbakhun menyatakan bahwa RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ditandai dengan ketukan palu tunggal sebagai simbol kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Fokus Pembahasan dan Materi Baru
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membedah sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
>>> KAI Resmi Tambah Armada KRL Rangkasbitung 2026, Solusi Bebas Antre
Dari pembahasan intensif, disepakati 17 pokok materi muatan baru yang akan mengatur arah sektor keuangan nasional.
Poin-poin utama yang disepakati meliputi:
- Penguatan kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia.
- Mekanisme evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR RI.
- Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional maupun syariah.
- Ketentuan demutualisasi bursa efek di pasar modal.
- Pengaturan transfer margin dalam transaksi keuangan.
- Penerbitan Surat Utang Danantara.
- Penanganan perusahaan asuransi dalam masa resolusi.
- Dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
- Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
- Regulasi mengenai aset kripto dan pusat finansial internasional.
- Pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman dan judi daring.
- Kebijakan penanganan piutang macet bagi pelaku UMKM.
- Mekanisme keadilan restoratif dalam penyidikan jasa keuangan.
- Prosedur penanganan bank dalam status penyehatan.
Update Terbaru
Trump Dukung Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB Usai Piala Dunia 2026
Kamis / 23-07-2026, 04:37 WIB
Serangan Drone Iran Makin Presisi, Intelijen AS Bingung Cari Dalang
Kamis / 23-07-2026, 04:36 WIB
Tanggapi Ancaman Iran, Trump: AS Tak Butuh Selat Hormuz
Kamis / 23-07-2026, 04:36 WIB
Matt Damon Belajar Jadi Pemimpin Film dari Robin Williams dan Tom Hanks
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Activision Akui Matchmaking Call of Duty Dulu Lebih Baik, Perbarui Black Ops 7 dengan Sistem Klasik
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Jadwal Pembayaran SSI Agustus 2026 Dimajukan, Cek Tanggalnya
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Mohamed El-Erian Puji Program Rekening Investasi Anak Trump
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Chick-fil-A Peringatkan Pelanggan Setelah Serangan Siber Bocorkan Data
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Tomb Raider King Animated Series Umumkan Pengisi Suara Inggris, Tayang 22 Juli
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Ted Lasso Season 4 Akan Fokus pada Tim Sepak Bola Wanita
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Salvador Perez Samai Rekor Home Run Royals, Kalahkan Giants
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Bikin Farm Otomatis di Minecraft? Ini Triknya Biar Gak Repot Lagi!
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB
Perubahan eFootball dari Masa ke Masa: Dari PES ke Free-to-Play
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB
Ilhan Omar Dukung Penangkapan Netanyahu Saat Kunjungan ke AS
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB







