Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati rancangan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).

>>> Ekonomi RI 2026 Diproyeksi Tumbuh 4,7%, Ketidakpastian Kebijakan Jadi Sorotan

Salah satu poin utama dalam revisi ini memberikan wewenang baru bagi DPR RI untuk mengevaluasi kinerja lembaga keuangan negara.

Lembaga yang akan dievaluasi meliputi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dukungan Penuh dari Seluruh Fraksi

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa pembahasan aturan ini berjalan sangat teknis dan melalui proses panjang.

Hasil akhir rancangan telah mengakomodasi berbagai kepentingan demi penguatan sektor keuangan.

Seluruh fraksi di Komisi XI, mulai dari PDIP hingga Demokrat, memberikan lampu hijau terhadap naskah revisi ini.

Dengan dukungan bulat tersebut, rancangan siap melangkah ke tahap pembicaraan tingkat dua.

Misbakhun menyatakan bahwa RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ditandai dengan ketukan palu tunggal sebagai simbol kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Fokus Pembahasan dan Materi Baru

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membedah sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

>>> KAI Resmi Tambah Armada KRL Rangkasbitung 2026, Solusi Bebas Antre

Dari pembahasan intensif, disepakati 17 pokok materi muatan baru yang akan mengatur arah sektor keuangan nasional.

Poin-poin utama yang disepakati meliputi:

  • Penguatan kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia.
  • Mekanisme evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR RI.
  • Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional maupun syariah.
  • Ketentuan demutualisasi bursa efek di pasar modal.
  • Pengaturan transfer margin dalam transaksi keuangan.
  • Penerbitan Surat Utang Danantara.
  • Penanganan perusahaan asuransi dalam masa resolusi.
  • Dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
  • Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
  • Regulasi mengenai aset kripto dan pusat finansial internasional.
  • Pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman dan judi daring.
  • Kebijakan penanganan piutang macet bagi pelaku UMKM.
  • Mekanisme keadilan restoratif dalam penyidikan jasa keuangan.
  • Prosedur penanganan bank dalam status penyehatan.