Revisi UU PPSK Siap ke Paripurna, DPR Resmi Bisa Evaluasi BI dan OJK 2026
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati rancangan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
>>> Ekonomi RI 2026 Diproyeksi Tumbuh 4,7%, Ketidakpastian Kebijakan Jadi Sorotan
Salah satu poin utama dalam revisi ini memberikan wewenang baru bagi DPR RI untuk mengevaluasi kinerja lembaga keuangan negara.
Lembaga yang akan dievaluasi meliputi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dukungan Penuh dari Seluruh Fraksi
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa pembahasan aturan ini berjalan sangat teknis dan melalui proses panjang.
Hasil akhir rancangan telah mengakomodasi berbagai kepentingan demi penguatan sektor keuangan.
Seluruh fraksi di Komisi XI, mulai dari PDIP hingga Demokrat, memberikan lampu hijau terhadap naskah revisi ini.
Dengan dukungan bulat tersebut, rancangan siap melangkah ke tahap pembicaraan tingkat dua.
Misbakhun menyatakan bahwa RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ditandai dengan ketukan palu tunggal sebagai simbol kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Fokus Pembahasan dan Materi Baru
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membedah sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
>>> KAI Resmi Tambah Armada KRL Rangkasbitung 2026, Solusi Bebas Antre
Dari pembahasan intensif, disepakati 17 pokok materi muatan baru yang akan mengatur arah sektor keuangan nasional.
Poin-poin utama yang disepakati meliputi:
- Penguatan kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia.
- Mekanisme evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR RI.
- Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional maupun syariah.
- Ketentuan demutualisasi bursa efek di pasar modal.
- Pengaturan transfer margin dalam transaksi keuangan.
- Penerbitan Surat Utang Danantara.
- Penanganan perusahaan asuransi dalam masa resolusi.
- Dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
- Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
- Regulasi mengenai aset kripto dan pusat finansial internasional.
- Pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman dan judi daring.
- Kebijakan penanganan piutang macet bagi pelaku UMKM.
- Mekanisme keadilan restoratif dalam penyidikan jasa keuangan.
- Prosedur penanganan bank dalam status penyehatan.
Update Terbaru
PP 19/2026 Terbit, Danantara Bisa Tambah Anggota Holding Baru
Kamis / 04-06-2026, 00:50 WIB
Empat Wakil Indonesia Lolos ke Putaran Kedua Indonesia Open 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:46 WIB
Karya Seni Pisang Rp120 Miliar Dicuri di Museum Prancis
Kamis / 04-06-2026, 00:45 WIB
Penyebab DANA Cicil Tidak Muncul dan Cara Mengatasinya Terbaru 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:45 WIB
Rupiah Berpotensi Menguat Tajam jika Danantara Berantas Ekspor Ilegal di 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:41 WIB
OJK Rilis Aturan Terbaru Berantas Fraud Asuransi, Nasabah Makin Aman 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:40 WIB
Update Daftar Bansos Cair Mei 2026, Cek Jadwal Resmi dan Nama Penerima Terbaru
Kamis / 04-06-2026, 00:40 WIB
Rupiah Nyaris Rp18 Ribu, Hipmi: Tekanan Berat Bagi Dunia Usaha di 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:36 WIB
Suku Bunga dan Yield Melonjak, Multifinance Kian Selektif Terbitkan Surat Utang 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:35 WIB
Smart TV vs Google TV: Perbedaan dan Keunggulan yang Perlu Diketahui
Kamis / 04-06-2026, 00:35 WIB
The Apothecary Diaries Season 3 Tayang di Crunchyroll Fall 2026 dan Spring 2027
Kamis / 04-06-2026, 00:31 WIB
Paper Rex Hentikan Rekor 14 Kemenangan Nongshim RedForce di VCT Pacific 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:30 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.926 per Dolar AS, Tertekan Faktor Global dan Domestik
Kamis / 04-06-2026, 00:30 WIB
Mobil Camaro ZL1 Hadiah Rp1,3 Miliar Dicuri Dua Kali, Termasuk di Dealer
Kamis / 04-06-2026, 00:26 WIB






