Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign 2026, Resmi dan Cepat Cair

Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau berhenti kerja.
Namun, ada skema khusus yang memungkinkan peserta tetap bekerja namun tetap bisa mengambil dana tersebut.
>>> Dewan Komisaris Pertamina Pantau SPBU Bali, Pastikan Pasokan BBM 2026 Aman
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebelum usia 56 tahun atau mengalami PHK.
Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan pekerja selama masih produktif.
Ketentuan dan Aturan Pencairan Sebagian
Pencairan dana JHT bagi karyawan aktif tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan ketat yang harus dipatuhi setiap peserta.
Syarat paling mendasar adalah peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama seseorang terdaftar sebagai peserta.
Besaran saldo yang dapat diambil dibagi menjadi dua kategori sesuai peruntukan dana:
- Maksimal 10%: untuk keperluan konsumtif atau kebutuhan mendesak lainnya.
- Maksimal 30%: untuk membiayai uang muka atau pelunasan kredit kepemilikan rumah (KPR).
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan persentase ini agar dana yang tersisa masih mencukupi untuk hari tua. Peserta diharapkan mempertimbangkan matang sebelum mengajukan klaim.
Persyaratan Dokumen yang Diperlukan
Agar proses pengajuan berjalan lancar, peserta harus menyiapkan dokumen administrasi yang lengkap dan valid. Dokumen akan diverifikasi oleh sistem maupun petugas.
>>> RI Siap Terapkan Universal Banking, Bankir Ungkap Syarat Terbaru 2026
Daftar dokumen utama untuk klaim 10 persen:
- Kartu fisik atau digital BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan bank atas nama pribadi.
- Surat keterangan resmi dari perusahaan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja.
- NPWP jika dimiliki, untuk keperluan administrasi pajak.
Update Terbaru
Potongan Sadis Dracula (1958) Ditemukan Setelah Dianggap Hilang
Rabu / 03-06-2026, 17:50 WIB
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri 2026 Resmi Rilis, Cek Besaran Terbarunya
Rabu / 03-06-2026, 17:50 WIB
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini Juni 2026, Saldo Gratis Langsung Cair
Rabu / 03-06-2026, 17:50 WIB
Francesco Bagnaia Incar Kebangkitan di MotoGP Setelah Raih Podium GP Italia
Rabu / 03-06-2026, 17:45 WIB
Serial The Scene di Vidio Jadi Inspirasi Generasi Muda 2026
Rabu / 03-06-2026, 17:45 WIB
Hisense Mini-LED U7SE Resmi Meluncur, TV Gaming 144 Hz Terbaru Mulai Rp11 Jutaan
Rabu / 03-06-2026, 17:45 WIB
Iker Lecuona Gantikan Alex Marquez di MotoGP Hungaria 2026
Rabu / 03-06-2026, 17:40 WIB
Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Ini Faktor Mengejutkan Terbaru 2026
Rabu / 03-06-2026, 17:40 WIB
Rupiah Nyaris Rp18.000 per USD, IHSG Anjlok 4,9% ke 5.889
Rabu / 03-06-2026, 17:40 WIB
Toyota Perbarui Alphard dan Vellfire, Harga Mulai Rp500 Jutaan
Rabu / 03-06-2026, 17:35 WIB
IHSG Amblas Nyaris 5 Persen di Sesi I 2026, Ini Penyebabnya
Rabu / 03-06-2026, 17:35 WIB
Drama WoW Race to World First: Kejutan Phase Rahasia Liquid yang Mengejutkan 2026
Rabu / 03-06-2026, 17:35 WIB
Jetour Perkenalkan SUV Turbo T1 dengan Harga Promo Rp 388 Juta
Rabu / 03-06-2026, 17:30 WIB
Siswa SMA ABBS Borong Juara O2SN 2026, Bukti Pendidikan Unggulan
Rabu / 03-06-2026, 17:30 WIB






