Wacana penerapan sistem universal banking di Indonesia mulai mengemuka. Para pelaku industri perbankan nasional memberikan masukan terkait konsep ini.

Konsep universal banking dinilai perlu didukung regulasi yang kuat. Hal ini agar perbankan tanah air dapat bersaing secara global.

>>> Satpol PP Amankan Pria Berkeluarga yang Diduga Cari Pasangan Sesama Jenis di Sriwedari Solo

Belum Ada Bank Universal di Indonesia

Wakil Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Nixon L. P.

Napitupulu, mengungkapkan bahwa Indonesia belum memiliki bank universal yang sesungguhnya. Penyebabnya adalah ketiadaan payung hukum yang memadai.

Keterbatasan aturan saat ini membuat perbankan nasional tidak diperbolehkan melakukan pembiayaan ekuitas secara langsung. Layanan tersebut hanya bisa dilakukan melalui perusahaan sekuritas karena perbedaan lisensi.

Akibatnya, nasabah yang membutuhkan pendanaan ekuitas harus melalui prosedur yang rumit. Bank tidak memiliki kewenangan penuh karena terbentur aturan yang memisahkan berbagai jenis layanan keuangan.

Perbandingan dengan Praktik Global

Sektor perbankan di luar negeri, seperti Malaysia, memiliki model bisnis yang lebih terintegrasi.

Nixon mencontohkan CIMB yang mampu menawarkan layanan syariah dan konvensional dalam satu grup tanpa pemisahan ketat.

Di Indonesia, kewajiban pemisahan antara unit usaha syariah dan induk konvensional masih berlaku. Produk asuransi juga harus dikelola oleh entitas tersendiri, bukan di bawah manajemen bank.

Nixon menegaskan bahwa penerapan universal banking bergantung pada kesiapan regulasi, infrastruktur, dan modal. Jika syarat ini terpenuhi, bank besar di Indonesia diharapkan bisa bertransformasi menjadi bank universal.

Tujuan utama dari aspirasi ini adalah agar perbankan lokal tidak tertinggal dari bank asing seperti DBS atau CIMB.

>>> Dolar Tembus Rp16.000, Ini Cara Terbaru Perkuat Rupiah Tanpa Modal di 2026