Wuling Cortez Darion EV hadir sebagai MPV listrik keluarga yang modern dengan kabin lapang dan fitur mutakhir. Mobil ini turut meramaikan pasar kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Salah satu keuntungan memiliki kendaraan listrik murni (BEV) adalah efisiensi biaya operasional, terutama dari sektor pajak tahunan.

>>> Pemilik Kendaraan Tunda Perawatan Berkala demi Hemat Biaya

Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 10 mengatur bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen.

Rincian Biaya Tahun Pertama hingga Kelima

Pada tahun pertama saat pembelian baru, pemilik hanya membayar komponen non-pajak. Rinciannya: SWDKLLJ Rp143.000, penerbitan STNK Rp200.000, dan penerbitan TNKB Rp100.000.

Total biaya hanya Rp443.000.

>>> Suzuki dan Mitsubishi Sesuaikan Harga LSUV per Juni 2026

Memasuki tahun kedua hingga keempat, biaya lebih murah lagi. Pemilik cukup membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000 per tahun karena PKB tetap nol persen.

Pada tahun kelima saat pergantian pelat nomor, biaya sedikit berubah.

Komponennya meliputi SWDKLLJ Rp143.000, perpanjangan STNK Rp200.000, pengesahan STNK Rp50.000, dan penerbitan TNKB Rp100.000.

Totalnya Rp493.000.

>>> Mengenal Standar WLTP dan Pengaruhnya pada Jarak Tempuh Mobil Listrik

Total pengeluaran untuk legalitas kendaraan listrik per tahun tidak sampai Rp500.000. Angka ini jauh lebih ekonomis dibandingkan MPV konvensional sekelasnya yang pajak tahunannya bisa mencapai jutaan rupiah.