Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, resmi menghadirkan program pemutihan denda pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan inisiatif ini bagian dari perayaan HUT ke-242 Kota Pekanbaru. Program ini digelar untuk memeriahkan hari jadi kota berjuluk Kota Bertuah tersebut.

>>> Polisi Temukan Puluhan Amunisi Aktif Sisa Perang Dunia II di Biak

Payung hukum pemberian insentif tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Jenis Pajak yang Mendapat Pemutihan

Agung Nugroho menegaskan kebijakan ini tidak terbatas pada satu jenis pajak. Fasilitas pemutihan berlaku untuk semua kategori pajak daerah yang dikelola pemerintah kota.

Selama masa promosi, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak terutang. Mereka dibebaskan dari sanksi atau denda keterlambatan.

Kategori pajak yang termasuk dalam program ini meliputi:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencakup layanan perhotelan serta jasa makanan dan minuman (restoran).
  • PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, serta pemakaian tenaga listrik.
  • Pajak parkir, reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
  • Pajak pengambilan air tanah, pajak pengusahaan sarang burung walet, hingga opsen MBLB.

Manfaat bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha

Agung Nugroho menambahkan program ini berdampak positif, terutama bagi yang memiliki tunggakan PBB besar. Beban finansial masyarakat berkurang signifikan karena denda dihapuskan total.

>>> Cek Bansos Mei 2026: Daftar Bantuan Resmi yang Cair dan Cara Cek Penerima Terbaru

"Masyarakat memiliki waktu dua bulan untuk membayar PBB yang menunggak tanpa memikirkan biaya denda," kata Agung.

Selain penghapusan denda, Pemkot juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan kewajiban. Ini mempermudah administrasi perpajakan di tingkat pelaku usaha.

Fasilitas tambahan berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak sektor usaha sarang burung walet, sektor MBLB, dan kategori PBJT.

Penghapusan sanksi ini diharapkan mendorong transparansi dan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah ingin menciptakan iklim perpajakan yang ramah bagi dunia usaha.

>>> Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 di SIPINTAR, Cek Jadwal dan Besaran Saldo Terbaru

Agung menutup bahwa esensi program adalah meringankan beban ekonomi warga. Program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang mengalami kendala finansial.