PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Dilarang Jadi Pengurang Pajak
Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian di sektor Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu poin utama adalah larangan biaya suap dan gratifikasi sebagai pengurang penghasilan bruto. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih bersih dan mendukung pemberantasan korupsi.
>>> IHSG Sesi I 2026 Melesat, Asing Borong Deretan Saham Blue Chip
Ketentuan Baru dalam PP 20/2026
Pemerintah menyisipkan Pasal 20A di antara Pasal 20 dan Pasal 21 pada regulasi sebelumnya. Pasal ini melarang pengakuan fiskal atas biaya terkait praktik ilegal.
Larangan tersebut mencakup:
- Segala bentuk suap atau gratifikasi dalam nama dan bentuk apa pun.
- Pemberian yang terkait tindak pidana korupsi sesuai undang-undang.
- Pemberian ilegal kepada pejabat publik nasional maupun internasional.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari aktivitas koruptif.
Dengan larangan ini, perusahaan tidak bisa memasukkan pengeluaran "bawah meja" ke laporan keuangan fiskal. Ketentuan ini memberikan batasan tegas mengenai biaya yang sah diakui negara.
Cakupan hingga Pejabat Asing
Aturan baru tidak hanya menyasar korupsi dalam negeri, tetapi juga lintas batas. Pemberian kepada pejabat publik asing atau perwakilan organisasi internasional dilarang menjadi pengurang pajak.
Kebijakan ini menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan standar global. PP 20/2026 menyebut langkah ini penting untuk meningkatkan integritas perekonomian nasional.
>>> 10 Negara dengan Warga Paling Jarang ke Luar Negeri, Indonesia Nomor 2
Berikut perbandingan status biaya sebelum dan sesudah aturan baru:
- Biaya operasional sah: tetap menjadi pengurang PPh.
- Suap dan gratifikasi domestik: sebelumnya belum diatur spesifik, kini dilarang.
- Pemberian pejabat asing: sebelumnya belum ada ketentuan tegas, kini wajib dikeluarkan.
- Biaya tindak pidana korupsi: sebelumnya masih debat fiskal, kini mutlak tidak bisa dikurangkan.
Update Terbaru
Siapa Tony Soegiono yang Rekeningnya Dibobol Terapis Spa hingga Rp1,28 Miliar?
Selasa / 02-06-2026, 16:46 WIB
BTS Rilis Vinyl Edisi Terbatas untuk Rayakan 13 Tahun Debut
Selasa / 02-06-2026, 16:45 WIB
Stellantis Jamin Model Masa Depan Bukan Sekadar Rebadge, Desain Jadi Kunci
Selasa / 02-06-2026, 16:45 WIB
3 Pilihan HP Realme C100 Series Baterai Jumbo, Harga dan Kelebihan
Selasa / 02-06-2026, 16:45 WIB
Korika dan Pandi Luncurkan Domain Khusus Kecerdasan Buatan .ai.id
Selasa / 02-06-2026, 16:45 WIB
Cara Mengatasi Claude AI Down dan Error: Solusi Praktis Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 16:44 WIB
Sinopsis Jejak Duka Diandra 26 Mei 2026: Kejutan Besar yang Paling Dinanti di SCTV
Selasa / 02-06-2026, 16:44 WIB
Pengakuan Eks ART Erin: Nekat Panjat Pagar Demi Temui Orang Tua Sakit
Selasa / 02-06-2026, 16:44 WIB
Viral Rekaman CCTV Bocah Rusak Layar Photobox, Teman Kabur Tinggalkan Pelaku
Selasa / 02-06-2026, 16:44 WIB
Bug Sistem Sub-Agent Claude Code Lumpuhkan Layanan Claude AI Global
Selasa / 02-06-2026, 16:39 WIB
DDTC Rilis Dua Buku SDSN UU Perpajakan Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 16:39 WIB
KeSPA dan KRAFTON Resmi Perkuat Esports Pelajar Korea Selatan 2026
Selasa / 02-06-2026, 16:39 WIB
Desainer Puji Kabin Ferrari Luce EV, Eksterior Dikritik
Selasa / 02-06-2026, 16:34 WIB
Daftar Terbaru Saham yang Resmi Didepak dari Indeks FTSE 2026, Ada Kejutan!
Selasa / 02-06-2026, 16:34 WIB






