Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian di sektor Pajak Penghasilan (PPh).

Salah satu poin utama adalah larangan biaya suap dan gratifikasi sebagai pengurang penghasilan bruto. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih bersih dan mendukung pemberantasan korupsi.

>>> IHSG Sesi I 2026 Melesat, Asing Borong Deretan Saham Blue Chip

Ketentuan Baru dalam PP 20/2026

Pemerintah menyisipkan Pasal 20A di antara Pasal 20 dan Pasal 21 pada regulasi sebelumnya. Pasal ini melarang pengakuan fiskal atas biaya terkait praktik ilegal.

Larangan tersebut mencakup:

  • Segala bentuk suap atau gratifikasi dalam nama dan bentuk apa pun.
  • Pemberian yang terkait tindak pidana korupsi sesuai undang-undang.
  • Pemberian ilegal kepada pejabat publik nasional maupun internasional.
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari aktivitas koruptif.

Dengan larangan ini, perusahaan tidak bisa memasukkan pengeluaran "bawah meja" ke laporan keuangan fiskal. Ketentuan ini memberikan batasan tegas mengenai biaya yang sah diakui negara.

Cakupan hingga Pejabat Asing

Aturan baru tidak hanya menyasar korupsi dalam negeri, tetapi juga lintas batas. Pemberian kepada pejabat publik asing atau perwakilan organisasi internasional dilarang menjadi pengurang pajak.

Kebijakan ini menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan standar global. PP 20/2026 menyebut langkah ini penting untuk meningkatkan integritas perekonomian nasional.

>>> 10 Negara dengan Warga Paling Jarang ke Luar Negeri, Indonesia Nomor 2

Berikut perbandingan status biaya sebelum dan sesudah aturan baru:

  • Biaya operasional sah: tetap menjadi pengurang PPh.
  • Suap dan gratifikasi domestik: sebelumnya belum diatur spesifik, kini dilarang.
  • Pemberian pejabat asing: sebelumnya belum ada ketentuan tegas, kini wajib dikeluarkan.
  • Biaya tindak pidana korupsi: sebelumnya masih debat fiskal, kini mutlak tidak bisa dikurangkan.