Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Hari Ini, Cek Rinciannya Langsung Masuk Rekening
Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dimulai hari ini, Selasa (2 Juni 2026). Dana ini juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan negara.
Pencairan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
>>> Kisah Cho Wi-je: Dari Kasta Kedua ke Piala Dunia 2026, Kejutan Baru Timnas Korea Selatan
Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni 2026.
Pemerintah menargetkan dana ini membantu meringankan beban orang tua menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Besaran nominal mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Nominal yang diterima berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan. Berikut rincian untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: Rp29,6 juta
- Sekretaris dan Anggota: Rp28,1 juta
Untuk pejabat eselon:
- Eselon I: Rp24,8 juta
- Eselon II: Rp19,5 juta
- Eselon III: Rp13,8 juta
- Eselon IV: Rp10,6 juta
Besaran Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN
Pegawai non-ASN juga menerima gaji ke-13 dengan nominal disesuaikan pendidikan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
>>> Chelsea Mundur dari Perburuan Ibrahima Konate, Gaji dan Bonus Jadi Kendala
- Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- Lulusan SMA hingga Diploma I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- Lulusan Diploma II dan III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- Lulusan Diploma IV atau S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- Lulusan S2 dan S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Semakin lama masa kerja, nominal cenderung berada di batas atas rentang tersebut.
Komponen Penyusun Gaji ke-13
Sumber pendanaan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD.
Komponen untuk pegawai dengan anggaran APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk ASN daerah, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum. Ada tambahan penghasilan maksimal satu kali penghasilan bulanan, disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang dibayarkan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
>>> Frans Putros Tampil di Piala Dunia 2026, Persib Bandung Berpeluang Cairkan Dana Segar dari FIFA
Pencairan dilakukan secara serentak melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.
Update Terbaru
Patch StarCraft 2 Bawa Perubahan Terbesar Sejak 2015, Penggemar Terkejut
Jumat / 17-07-2026, 23:22 WIB
Todd Howard Akui PHK di Bethesda Sangat Berat: Fokus pada Waralaba Unggulan
Jumat / 17-07-2026, 23:22 WIB
Teaser Video Serial Live-Action A Bona Fide Killer Rilis, Angkat Webtoon Populer
Jumat / 17-07-2026, 23:21 WIB
Dominik Szoboszlai Perpanjang Kontrak di Liverpool hingga 2031
Jumat / 17-07-2026, 23:21 WIB
Bayeux Tapestry Tiba di British Museum untuk Pameran Diplomasi Budaya
Jumat / 17-07-2026, 23:21 WIB
Mengenal Ekosistem Robinhood Chain: Token, dApps, dan Fitur Unggulan
Jumat / 17-07-2026, 23:19 WIB
Roemah Koffie Angkat Budaya Nusantara Lewat Blend Kopi "Cublak Suweng"
Jumat / 17-07-2026, 23:19 WIB
Kisah Meme Muhammad Ibnu: Watermark Besar yang Jadi Viral
Jumat / 17-07-2026, 23:19 WIB
Saham SpaceX Anjlok Usai Gagal Luncurkan Starship
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Pemukul Pemilik Rumah dengan Stik Baseball Picu Baku Tembak SWAT di Normal Heights
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Indonesia Resmi Jadi Anggota Pendiri WAICO, Pemerintah Siapkan Roadmap AI
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Presiden Prabowo soal Harga Beras: Suruh Tanam Sendiri
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Tom Brady Celupkan Rob Gronkowski ke Tangki Saus Cane's
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
Prabowo: Indonesia Diproyeksikan Jadi Negara Terkaya Keempat Dunia pada 2050
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB







