Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Hari Ini, Cek Rinciannya Langsung Masuk Rekening
Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dimulai hari ini, Selasa (2 Juni 2026). Dana ini juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan negara.
Pencairan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
>>> Kisah Cho Wi-je: Dari Kasta Kedua ke Piala Dunia 2026, Kejutan Baru Timnas Korea Selatan
Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni 2026.
Pemerintah menargetkan dana ini membantu meringankan beban orang tua menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Besaran nominal mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Nominal yang diterima berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan. Berikut rincian untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: Rp29,6 juta
- Sekretaris dan Anggota: Rp28,1 juta
Untuk pejabat eselon:
- Eselon I: Rp24,8 juta
- Eselon II: Rp19,5 juta
- Eselon III: Rp13,8 juta
- Eselon IV: Rp10,6 juta
Besaran Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN
Pegawai non-ASN juga menerima gaji ke-13 dengan nominal disesuaikan pendidikan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
>>> Chelsea Mundur dari Perburuan Ibrahima Konate, Gaji dan Bonus Jadi Kendala
- Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- Lulusan SMA hingga Diploma I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- Lulusan Diploma II dan III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- Lulusan Diploma IV atau S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- Lulusan S2 dan S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Semakin lama masa kerja, nominal cenderung berada di batas atas rentang tersebut.
Komponen Penyusun Gaji ke-13
Sumber pendanaan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD.
Komponen untuk pegawai dengan anggaran APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk ASN daerah, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum. Ada tambahan penghasilan maksimal satu kali penghasilan bulanan, disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang dibayarkan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
>>> Frans Putros Tampil di Piala Dunia 2026, Persib Bandung Berpeluang Cairkan Dana Segar dari FIFA
Pencairan dilakukan secara serentak melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.
Update Terbaru
Giorgio Antonio Anaknya Siapa? Inilah Biodata Sosok yang Dekat dengan Sarwendah, Bukan Orang Sembarangan?
Selasa / 02-06-2026, 13:09 WIB
Kenali Ragam Jenis Spons Pembersih Rumah dan Fungsinya agar Tidak Merusak Perabot
Selasa / 02-06-2026, 13:09 WIB
Perbedaan Compact Powder dan Loose Powder yang Perlu Diketahui
Selasa / 02-06-2026, 13:09 WIB
ASDP Imbau Daya Baterai Mobil Listrik 30-50 Persen Saat Menyeberang
Selasa / 02-06-2026, 13:09 WIB
BYD Indonesia Perkuat Pasar dengan Strategi Teknologi Dual Mode
Selasa / 02-06-2026, 13:08 WIB
William Saliba Terancam Absen di Piala Dunia 2026 karena Cedera
Selasa / 02-06-2026, 13:08 WIB
Terseret Kasus Love Scamming, Mantan Istri Reza Smash Jadi Sorotan
Selasa / 02-06-2026, 13:08 WIB
8 Aturan Baru Piala Dunia 2026 Resmi Dirilis, Format Terbaru Jadi Sorotan
Selasa / 02-06-2026, 13:08 WIB
Krisis Bek Timnas Prancis: William Saliba Terancam Absen di Piala Dunia 2026
Selasa / 02-06-2026, 13:08 WIB
Menilik Praktik Penagihan Utang 2026 dalam Perspektif HAM
Selasa / 02-06-2026, 13:08 WIB
Smart Rilis Sedan PHEV Pertama 2026, Jarak Tempuh Listrik 285 Km
Selasa / 02-06-2026, 13:08 WIB
Jadwal Kereta Wisata Heritage Ambarawa Juni 2026: Dua Pilihan Lokomotif
Selasa / 02-06-2026, 13:05 WIB
McDonald's Indonesia Salurkan 25 Ekor Hewan Kurban dan 2.100 Paket Makanan
Selasa / 02-06-2026, 13:05 WIB
Kim Jun-su Ungkap Pengalaman Traumatis dengan Penggemar Obsesif Saat di TVXQ
Selasa / 02-06-2026, 13:05 WIB






