Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni bukan sekadar seremoni. Momen ini menjadi ajang refleksi mendalam untuk menegaskan arah pembangunan bangsa, terutama di sektor ekonomi.

Dalam rumusan awalnya, Pancasila diposisikan sebagai dasar negara dan filosofi hidup. Namun, implementasi nilai-nilainya dalam kehidupan ekonomi belum sepenuhnya terwujud.

>>> Seskab Teddy: Prabowo Bayar Pribadi Biaya Kunjungan Luar Negeri

Keselarasan Nilai Ekonomi Islam dan Pancasila

Terdapat titik temu yang sering terabaikan, yaitu keselarasan antara ekonomi Islam dan ekonomi Pancasila. Keduanya memiliki landasan nilai yang identik.

Fondasi utama yang menyatukan keduanya meliputi keadilan ('adl), persaudaraan (ukhuwah), kemitraan (syirkah), dan kesejahteraan bersama (falah).

Konvergensi ini menjadi solusi mengatasi ketimpangan ekonomi dan dominasi pasar yang mengabaikan aspek moral.

Prinsip Keadilan dan Pasal 33

Sila kelima Pancasila mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu.

Semangat ini sejalan dengan maqashid syariah yang mengedepankan kemaslahatan umat. Prinsipnya fokus pada distribusi kekayaan merata, perlindungan kaum lemah, dan pelarangan eksploitasi.

Pasal 33 UUD 1945 menjadi jembatan ideologis antara Pancasila dan ekonomi Islam. Konsep usaha bersama memiliki kemiripan dengan nilai ta'awun atau tolong-menolong.

Ekonomi Islam melarang riba, gharar, dan maysir karena dianggap sumber ketidakadilan. Sistem ini mendorong aktivitas produktif di sektor riil, relevan dengan cita-cita ekonomi Pancasila.

Tantangan Kualitas Pertumbuhan dan UMKM

Masalah utama Indonesia bukan hanya rendahnya pertumbuhan ekonomi, tetapi kualitasnya yang belum inklusif. Ketimpangan akses modal dan teknologi masih terjadi.

Jutaan pelaku UMKM, terutama sektor mikro, kesulitan mendapatkan akses pasar dan pembiayaan. Meski mendominasi jumlah unit dan tenaga kerja, kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional masih rendah.