Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti profil risiko debitur di sektor produktif, terutama segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dinilai masih cukup tinggi.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi industri penjaminan dalam menyalurkan dukungan finansial kepada para pelaku usaha tersebut.

>>> 6 Catatan Penting Pengusaha soal Ekspor Sawit-Batu Bara via DSI Terbaru 2026

Menyikapi fenomena ini, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) mendorong para pelaku industri untuk segera memperkuat langkah-langkah mitigasi.

Hal ini penting dilakukan guna menjaga stabilitas bisnis penjaminan di tengah risiko yang membayangi sektor produktif.

Strategi Mitigasi Risiko dari Asippindo

Sekretaris Jenderal Asippindo, Agus Supriadi, menjelaskan bahwa salah satu langkah utama yang harus diambil adalah penerapan prinsip kehati-hatian yang berbasis pada risiko.

Industri perlu melakukan penyesuaian yang lebih presisi terhadap setiap penjaminan yang diberikan.

Agus menekankan pentingnya penyesuaian premi penjaminan yang didasarkan pada profil risiko debitur, jenis sektor usaha, hingga wilayah operasionalnya.

Langkah ini diwujudkan melalui skema risk based pricing serta penguatan proses underwriting secara menyeluruh.

Selain itu, industri penjaminan juga perlu memperdalam analisis kredit mereka dengan memanfaatkan berbagai sumber data alternatif.

Penggunaan data ini bertujuan agar penilaian kelayakan terhadap pelaku UMKM menjadi jauh lebih akurat.

Beberapa data yang bisa dimanfaatkan antara lain Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK, riwayat transaksi digital, serta data ekosistem rantai pasok.

Dengan integrasi data tersebut, profil risiko debitur dapat dipetakan secara lebih komprehensif.

Berikut adalah poin-poin utama strategi mitigasi yang disarankan oleh Asippindo:

  • Penerapan Risk Based Pricing: Melakukan penyesuaian tarif premi berdasarkan tingkat risiko nyata yang dimiliki oleh setiap debitur dan sektor usahanya.
  • Pemanfaatan Data Digital: Mengintegrasikan SLIK OJK dengan data transaksi digital untuk meningkatkan akurasi analisis kelayakan kredit UMKM.
  • Penjaminan Berbasis Klaster: Fokus pada UMKM yang sudah terhubung dengan rantai pasok korporasi besar, koperasi, atau BUMN sebagai pembeli tetap (off-taker).
  • Sinergi Program Pemerintah: Mengoptimalkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan ultra mikro yang mendapatkan dukungan subsidi dari APBN.
  • Sistem Peringatan Dini: Mengimplementasikan early warning system untuk memantau kinerja debitur secara rutin dan melakukan restrukturisasi sebelum masalah membesar.
  • Diversifikasi Risiko: Melakukan penyebaran risiko melalui mekanisme retensi dan reasuransi agar beban tidak hanya tertumpu pada satu lembaga penjamin saja.