Para pengusaha nasional yang tergabung dalam berbagai asosiasi memberikan perhatian serius terhadap rencana pemerintah menata ulang tata kelola ekspor komoditas strategis.

Kebijakan ini akan memusatkan proses ekspor melalui satu pintu di bawah naungan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

>>> Tambang Ilegal Marak, Opsen Pajak MBLB Sumut 2026 Terhambat Masuk Kas Negara

Sektor yang terdampak pada tahap awal meliputi kelapa sawit (CPO), batu bara, serta paduan besi.

Aturan eksportir tunggal untuk sumber daya alam strategis ini rencananya mulai diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2027.

Gabungan organisasi pengusaha yang memberikan catatan terdiri dari Apindo, IMA, APBI-ICMA, FINI, dan Gapki.

Mereka menyatakan memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan transparansi perdagangan nasional.

Upaya ini juga mencegah praktik manipulasi harga seperti under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.

Melalui keterangan resmi pada Senin (1/6), para pengusaha menegaskan komitmen menjadi mitra konstruktif bagi pemerintah.

Mereka berharap kebijakan ini memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) memberikan kontribusi optimal bagi ketahanan ekonomi nasional.

Enam Catatan Penting Pengusaha

Berikut enam poin penting yang menjadi catatan pengusaha untuk pemerintah terkait kebijakan ekspor satu pintu:

  • Implementasi bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik unik setiap sektor industri.
  • Jaminan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme bisnis ke depan.
  • Tata kelola DSI yang mengedepankan transparansi dan efisiensi.
  • Penyediaan platform digital kredibel untuk kerahasiaan data dan akurasi transaksi.
  • Pembentukan forum koordinasi teknis sektoral melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
  • Sosialisasi masif dan segera kepada pembeli dan importir di pasar internasional.

Setiap poin dianggap krusial untuk menjaga stabilitas industri dan arus ekspor nasional selama transisi.

Pelaku usaha menekankan bahwa setiap komoditas memiliki struktur kontrak dan rantai pasok yang beragam.