Tabel di atas merangkum hambatan struktural yang saat ini masih dihadapi oleh industri penjaminan dalam menggarap sektor produktif di Indonesia.

Dukungan Kebijakan dan Kinerja Industri

Meskipun tantangan cukup berat, OJK terus berkomitmen mendorong industri penjaminan untuk tetap memperluas pembiayaan ke sektor produktif.

Hal ini dilakukan melalui serangkaian kebijakan strategis dan penguatan regulasi yang berkelanjutan.

OJK telah menerbitkan aturan yang mendukung penguatan industri penjaminan, termasuk membuka akses SLIK seluas-luasnya bagi lembaga penjamin.

Akses ini diharapkan menjadi senjata utama dalam memperkuat kualitas mitigasi risiko di lapangan.

Selain itu, OJK juga mengatur mekanisme risk sharing antara perusahaan penjaminan dan pihak kreditur.

Roadmap khusus bagi Lembaga Penjamin juga telah disiapkan dengan fokus utama pada peningkatan porsi penjaminan produktif.

Secara berkala, OJK melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja industri untuk memastikan arah kebijakan berjalan sesuai rencana.

Fokus utamanya adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penyaluran penjaminan dan stabilitas profil risiko.

Berdasarkan data OJK hingga Maret 2026, total outstanding penjaminan produktif telah mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 272,07 triliun.

Angka ini mencerminkan betapa besarnya peran industri penjaminan dalam menyokong ekonomi nasional.

Porsi penjaminan produktif tersebut mencapai sekitar 70,32% dari keseluruhan total outstanding industri penjaminan yang menyentuh Rp 386,87 triliun.

>>> Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Juni, Ini Rincian Besaran dan Syarat Terbaru

Data ini menunjukkan bahwa sektor produktif masih menjadi mesin utama pertumbuhan bagi industri penjaminan di tanah air.