Aturan terbaru ini tidak lagi mewajibkan calon siswa SD harus berusia tepat 7 tahun.

Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru, usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk mengenyam pendidikan.

Hal ini mempertimbangkan tingkat kecerdasan dan kesiapan setiap anak yang berbeda-beda.

Himmatul menegaskan bahwa anak yang sudah menunjukkan kecerdasan luar biasa di usia 5 atau 6 tahun tidak boleh dihambat untuk belajar.

Namun, kesiapan tersebut tetap harus dibuktikan secara objektif agar proses belajar berjalan optimal.

Melalui langkah ini, diharapkan akses pendidikan menjadi lebih terbuka dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

>>> 10 Wisata Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor, Vietnam Masuk Daftar

DPR juga meminta pemerintah terus memperbaiki sarana sekolah agar masalah daya tampung segera teratasi.