Komisi X DPR RI menyoroti banyaknya laporan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang terus berulang setiap tahun.

Ribuan aduan masyarakat menjadi bukti bahwa sistem seleksi sekolah ini masih menghadapi tantangan serius dalam implementasinya.

>>> Honor of Kings World Resmi Dirilis di China, Kapan Jadwal Global?

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengungkapkan bahwa temuan ini berasal dari laporan Ombudsman RI serta hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Pendidikan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Komitmen Bersama SPMB Ramah melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).

Berbagai Modus Kecurangan dalam Seleksi Sekolah

Kecurangan yang terjadi di lapangan cukup beragam, mulai dari masalah administratif hingga penyalahgunaan wewenang.

Praktik-praktik ini dinilai sangat merugikan calon siswa yang seharusnya masuk melalui jalur resmi dan jujur.

Berikut adalah beberapa bentuk kecurangan dan kendala utama dalam pelaksanaan SPMB yang ditemukan oleh DPR:

  • Manipulasi dokumen persyaratan untuk memenuhi kualifikasi seleksi.
  • Fenomena "migrasi siluman" atau pemalsuan data Kartu Keluarga (KK) agar lokasi rumah terlihat dekat dengan sekolah tujuan.
  • Adanya praktik titipan siswa dan pungutan liar (pungli) selama proses penerimaan.
  • Intervensi dari oknum tertentu yang menyalahgunakan jabatan untuk memasukkan siswa di luar prosedur.
  • Ketimpangan antara jumlah lulusan SMP dengan kapasitas daya tampung SMA atau SMK negeri di berbagai wilayah.

Menurut Himmatul, masalah daya tampung menjadi persoalan krusial, terutama di wilayah padat penduduk.

Bahkan di Jakarta, masih banyak ditemukan area yang tidak memiliki sekolah negeri untuk jenjang pendidikan lanjutan.

>>> Mayor Teddy: Prabowo Tanggung Sendiri Biaya Lebih Kunjungan Luar Negeri

Aturan Usia Masuk SD yang Lebih Fleksibel

Selain menyoroti kecurangan, Komisi X juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).