Mengenal 2 Jenis Pihak Terkait di Coretax DJP Terbaru 2026, Apa Bedanya?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan baru bernama Coretax pada 2026.
Salah satu inovasi utamanya adalah konsep impersonating, yang mengubah cara pengelolaan akun wajib pajak badan.
>>> Hari Kartini 2026, PB ESI Perkuat Ekosistem Esports Inklusif
Melalui mekanisme ini, seluruh pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan via akun wajib pajak orang pribadi.
Individu yang ditunjuk sebagai penanggung jawab utama atau Person in Charge (PIC) menjadi kunci dalam sistem ini.
PIC utama dapat memberikan akses kepada wakil, kuasa, hingga penanggung jawab di kantor cabang. Setiap pihak memiliki tingkat akses berbeda sesuai wewenang yang diberikan perusahaan.
DJP menjelaskan bahwa impersonate adalah metode untuk mengakses layanan Coretax bagi penanggung jawab yang memiliki hak akses tertentu.
Penjelasan ini disampaikan melalui kanal Coretaxpedia pada 28 Mei 2026.
Dua Kategori Pihak Terkait
DJP mengklasifikasikan pihak terkait dalam Coretax ke dalam dua kategori utama. Pertama, orang terkait, yaitu individu yang memiliki hubungan langsung dengan operasional wajib pajak.
Untuk perusahaan, orang terkait meliputi direktur, komisaris, pemegang saham, dan karyawan. Sementara untuk instansi pemerintah, mencakup bendaharawan, kuasa pengguna anggaran, hingga pejabat penandatangan SPM.
>>> Link DANA Kaget Hari Ini Selasa: Klaim Saldo Rp50.000 Cepat Cair
Kedua, wajib pajak terkait, yaitu entitas lain yang terhubung secara korporasi. Contohnya perusahaan dalam satu grup, penanggung pajak, atau pemilik manfaat (beneficial owner).
Kategori ini memiliki batasan tertentu dalam akses sistem. Berbeda dengan orang terkait, wajib pajak terkait tidak dapat ditunjuk sebagai wakil atau kuasa resmi.
Perbedaan Akses dan Peran
Orang terkait memiliki keistimewaan untuk ditunjuk sebagai wakil atau kuasa resmi. Mereka bisa mendapatkan hak akses penuh untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai kebijakan perusahaan.
Contohnya, seorang karyawan yang ditunjuk dapat bertugas sebagai pembuat faktur pajak atau penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Alur kerja bagian keuangan tetap berjalan lancar dalam koridor keamanan ketat.
Sebaliknya, wajib pajak terkait tidak bisa menjadi wakil atau kuasa meskipun terhubung secara struktur organisasi. Hal ini menjadi panduan penting bagi perusahaan dalam menentukan tata kelola pajak digital.
>>> Cara Aktifkan DANA Cicil Terbaru 2026: Syarat Mudah, Pinjaman Cepat Cair Resmi
DJP berharap sistem ini menciptakan ekosistem perpajakan yang modern dan akuntabel. Setiap akses tercatat secara personal melalui identitas individu yang diberi wewenang, meminimalisir risiko penyalahgunaan akun.
Update Terbaru
Jadwal Pembelian Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Ada Dua Tahap
Jumat / 17-07-2026, 13:13 WIB
Revitalisasi Pendidikan: Strategi Pemerintah Cetak Generasi Unggul
Jumat / 17-07-2026, 13:13 WIB
Viral WNI Diduga Kabur Saat Tur di Korsel, Kemlu RI Angkat Bicara
Jumat / 17-07-2026, 13:12 WIB
5 Toko Resmi Tempat Membeli Smartwatch Garmin Original di Indonesia
Jumat / 17-07-2026, 13:08 WIB
Kekasih Sarwendah Klaim Tak Mau Balas Rumor Negatif dengan Marah
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
Google Search AI Mode Kini Dukung Aplikasi Pihak Ketiga
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
Lava Virat V1 5G dan Virat V1 Resmi Meluncur 24 Juli, Ini Spesifikasinya
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
Peneliti Kembangkan Metode Ubah Sampah Plastik Jadi Hidrogen Tanpa Pemilahan
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Panthenol, Bikin Wajah Glowing dan Kenyal
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
5 Rekomendasi Jam Tangan Seiko untuk Pegawai Bergaji UMK, Semua di Harga Rp2 Jutaan
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
Steve Lacy Buka Suara soal Trauma, Ketenaran, dan Album Baru 'Oh Yeah?'
Jumat / 17-07-2026, 13:00 WIB
Program Tari Salsa Kurangi Depresi dan Kecemasan pada Dewasa Muda
Jumat / 17-07-2026, 12:59 WIB
Redmi Pad 2 Tablet Harga 2 Jutaan: Mampuh Main Game?
Jumat / 17-07-2026, 12:59 WIB
Berapa Banyak Kuota yang Digunakan Saat Main Game Online?
Jumat / 17-07-2026, 12:59 WIB







