Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah gabungan asosiasi di sektor sumber daya alam (SDA) menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Dukungan ini disertai catatan agar implementasi aturan dilakukan secara bertahap. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran arus ekspor Indonesia.

>>> Sukuk Tabungan ST016 Resmi Terbit, Investasi Aman Mulai Rp1 Juta

Harapan Pengusaha atas Kebijakan Tata Kelola Ekspor

Pernyataan sikap dirilis pada Senin, 1 Juni 2026, melibatkan organisasi besar di sektor pertambangan dan perkebunan.

Selain APINDO, ada Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA).

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) juga bergabung. Mereka menilai penguatan tata kelola ini krusial untuk meningkatkan transparansi perdagangan internasional.

Langkah pemerintah dipandang sebagai solusi mencegah praktik merugikan negara, seperti under-invoicing dan transfer pricing. Dengan tata kelola lebih ketat, kontribusi devisa hasil ekspor diharapkan optimal.

Namun, pelaku usaha mengingatkan aspek strategis yang perlu perhatian serius. Mulai dari kepastian hukum hingga mekanisme pelaksanaan teknis, termasuk operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Asosiasi berpendapat setiap komoditas memiliki karakteristik unik yang tidak bisa disamaratakan dalam satu aturan kaku. Perbedaan mencakup struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli global.

Poin utama yang ditekankan meliputi: penerapan kebijakan secara transparan, akuntabel, dan bertahap; jaminan kepastian hukum bagi kontrak berjalan; kejelasan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Domestic Market Obligation (DMO); serta penyusunan skema perdagangan internasional yang pasti.

Melalui poin tersebut, pengusaha berharap pemerintah mengedepankan dialog agar kebijakan tidak menjadi beban baru. Transisi yang mulus dianggap kunci keberhasilan regulasi ini.