Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13,59 juta hingga 31 Mei 2026.

Angka ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.

>>> BI Rate Naik Jadi 5,25%, Investasi Urun Dana Danamart Masih Jadi Pilihan Aman 2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan data tersebut pada Senin (1/6/2026).

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk periode hingga 31 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.593.754 SPT," jelasnya.

Rincian Pelaporan SPT

Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan per 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:

>>> Taiwan Resmi Naikkan Insentif Pajak Anak 2026, Cair Langsung ke Rekening

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan: 10.962.917 SPT
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan: 1.504.209 SPT
  • Wajib Pajak Badan (mata uang rupiah): 1.079.466 SPT
  • Wajib Pajak Badan (mata uang dolar AS): 1.724 SPT

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari sektor minyak dan gas (migas). Sebanyak 17 wajib pajak migas melapor dalam rupiah dan 270 lainnya menggunakan dolar AS.

Untuk tahun buku yang berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, terdapat 45.108 wajib pajak badan dalam rupiah dan 43 wajib pajak badan dalam dolar AS yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Aktivasi Akun Coretax

Sistem Coretax DJP menunjukkan peningkatan aktivasi akun. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 19.502.020 wajib pajak telah mengaktifkan akun, terdiri dari:

>>> Vitality Juara IEM Rio 2026, Resmi Jadi Dinasti Terkuat dalam Sejarah CS2

  • 18.264.418 wajib pajak orang pribadi
  • 1.145.478 wajib pajak badan
  • 91.891 wajib pajak instansi pemerintah
  • 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Data ini mencerminkan meningkatnya penggunaan layanan digital perpajakan melalui Coretax DJP yang mendukung administrasi perpajakan modern dan terintegrasi.