DPRD Bali Usul Bangunan Tinggi 45 Meter, Aturan Kesucian Pulau Dewata Terancam?
Wacana pelonggaran batas ketinggian bangunan di Bali kembali mencuat. DPRD Bali mengusulkan izin pembangunan gedung hingga 45 meter di zona tertentu.
Usulan ini memicu perdebatan sengit di tengah komitmen menjaga kearifan lokal. Banyak pihak menilai kebijakan ini berisiko mengaburkan identitas tata ruang Bali yang unik dan sakral.
>>> Klasemen MotoGP 2026: Bezzecchi Kokoh di Puncak, Marquez Tertahan
Selama ini, Bali dikenal dengan regulasi ketat yang menjaga keseimbangan alam dan budaya. Salah satu aturan ikonik adalah larangan membangun gedung melebihi tinggi pohon kelapa.
Aturan ini bertujuan menjaga lanskap visual dan nilai spiritual masyarakat setempat.
Saat ini, The Meru Sanur menjadi gedung tertinggi di Bali dengan ketinggian sekitar 32 meter atau 10 lantai.
Hotel tersebut dibangun pada era Presiden Soekarno, sebelum aturan pembatasan tinggi berlaku. Sejak regulasi diterapkan, batas maksimal tinggi bangunan di Bali umumnya hanya 15 meter.
Aturan ini menjadi pembeda utama Bali dengan kota metropolitan lainnya. Identitas tata ruang ini telah melekat kuat dalam citra pariwisata dan budaya Bali di mata dunia.
Usulan Pansus TRAP DPRD Bali
Wacana kenaikan batas tinggi gedung hingga 45 meter mulai mencuat sejak April 2026.
Usulan ini berasal dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melalui konsep Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai.
Wilayah yang diusulkan untuk pembangunan gedung tinggi meliputi:
- Kawasan pariwisata eksklusif di Nusa Dua.
- Wilayah pengembangan di Kuta Selatan.
- Sebagian titik strategis di kawasan Sanur.
- Area pesisir di Kabupaten Tabanan.
- Zona pengembangan tertentu di Kabupaten Gianyar.
Pansus TRAP beralasan bahwa ketersediaan lahan di Bali semakin terbatas dan harga tanah terus melonjak. Kondisi ini menekan efisiensi pembangunan dan meningkatkan kebutuhan akan bangunan vertikal.
Update Terbaru
Amazon Ganti Pemeran Kratos di God of War Usai Ryan Hurst Cedera
Jumat / 17-07-2026, 14:36 WIB
Trump Desak Undang-Undang Pemilu Ketat dalam Pidato Kenegaraan
Jumat / 17-07-2026, 14:35 WIB
Portland Timbers Hajar Seattle Sounders 5-1, Catatkan Tiga Rekor Baru
Jumat / 17-07-2026, 14:35 WIB
DPR AS Tarik RUU Veteran Kontroversial Setelah Debat Sengit
Jumat / 17-07-2026, 14:35 WIB
Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia: Low Tuck Kwong Geser Robert Budi Hartono
Jumat / 17-07-2026, 14:35 WIB
Sekilas Menggemaskan tapi Ternyata Ini 3 Tanda Kucing Kamu Stres
Jumat / 17-07-2026, 14:35 WIB
Lamine Yamal dan Pedro Porro Jalani Latihan Terpisah Jelang Final Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 14:33 WIB
Veda Ega Pratama dan Mario Aji Jarang Naik Motor di Indonesia, Tapi Punya SIM
Jumat / 17-07-2026, 14:33 WIB
Bukan Sekadar Komisi, Mitra Grab Ungkap Faktor Penentu Order
Jumat / 17-07-2026, 14:32 WIB
Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Menteri Kehutanan Raja Juli
Jumat / 17-07-2026, 14:28 WIB
Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia ke Level C Usai Gagal Bayar Imbalan Sukuk
Jumat / 17-07-2026, 14:28 WIB
Dokter Tifa Siap Bongkar Keaslian Ijazah Jokowi di Sidang
Jumat / 17-07-2026, 14:27 WIB
Siapa Anak dan Istri Slavko Vincic? Sosok Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol, Bukan Orang Sembarangan?
Jumat / 17-07-2026, 14:25 WIB
Profil Slavko Vincic: Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol yang Menangis Haru Saat Ditunjuk FIFA
Jumat / 17-07-2026, 14:24 WIB







