Wacana pelonggaran batas ketinggian bangunan di Bali kembali mencuat. DPRD Bali mengusulkan izin pembangunan gedung hingga 45 meter di zona tertentu.

Usulan ini memicu perdebatan sengit di tengah komitmen menjaga kearifan lokal. Banyak pihak menilai kebijakan ini berisiko mengaburkan identitas tata ruang Bali yang unik dan sakral.

>>> Klasemen MotoGP 2026: Bezzecchi Kokoh di Puncak, Marquez Tertahan

Selama ini, Bali dikenal dengan regulasi ketat yang menjaga keseimbangan alam dan budaya. Salah satu aturan ikonik adalah larangan membangun gedung melebihi tinggi pohon kelapa.

Aturan ini bertujuan menjaga lanskap visual dan nilai spiritual masyarakat setempat.

Saat ini, The Meru Sanur menjadi gedung tertinggi di Bali dengan ketinggian sekitar 32 meter atau 10 lantai.

Hotel tersebut dibangun pada era Presiden Soekarno, sebelum aturan pembatasan tinggi berlaku. Sejak regulasi diterapkan, batas maksimal tinggi bangunan di Bali umumnya hanya 15 meter.

Aturan ini menjadi pembeda utama Bali dengan kota metropolitan lainnya. Identitas tata ruang ini telah melekat kuat dalam citra pariwisata dan budaya Bali di mata dunia.

Usulan Pansus TRAP DPRD Bali

Wacana kenaikan batas tinggi gedung hingga 45 meter mulai mencuat sejak April 2026.

Usulan ini berasal dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melalui konsep Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai.

Wilayah yang diusulkan untuk pembangunan gedung tinggi meliputi:

  • Kawasan pariwisata eksklusif di Nusa Dua.
  • Wilayah pengembangan di Kuta Selatan.
  • Sebagian titik strategis di kawasan Sanur.
  • Area pesisir di Kabupaten Tabanan.
  • Zona pengembangan tertentu di Kabupaten Gianyar.

Pansus TRAP beralasan bahwa ketersediaan lahan di Bali semakin terbatas dan harga tanah terus melonjak. Kondisi ini menekan efisiensi pembangunan dan meningkatkan kebutuhan akan bangunan vertikal.