Selain itu, pembangunan gedung tinggi dianggap dapat menekan perluasan horizontal yang merambah lahan produktif. Namun, Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, mengimbau pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan.

Kenak menilai perubahan dari 15 meter menjadi 45 meter merupakan lompatan drastis dan sensitif bagi nilai spiritual Bali.

Ia meminta kajian lebih mendalam agar kebijakan tidak mencederai norma budaya.

>>> Sindiran Ferguson Viral Lagi Usai Arsenal Gagal Juara Liga Champions

Risiko dan Dampak terhadap Identitas Bali

Akademisi Institut Desain dan Bisnis Bali, I Putu Gede Suyoga, memberikan peringatan keras. Ia berpendapat kebijakan ini bisa memicu kekacauan tata ruang jika tanpa pengawasan ketat.

Suyoga menekankan setiap pembangunan di Bali harus mengutamakan keseimbangan ekonomi, budaya, dan lingkungan. Tanpa tata kelola mumpuni, pembukaan batas 45 meter hanya akan mendatangkan masalah baru.

Ia menyampaikan hal itu dalam forum diskusi bertajuk Langit Bali dan Batas Ketinggian Bangunan. Acara tersebut diselenggarakan oleh Center for Dharmic Studies (CDS) pada Kamis, 28 Mei 2026.

Suyoga menegaskan perdebatan ini bukan sekadar masalah teknis arsitektur. Isu ini mencakup identitas budaya, lanskap spiritual, dan nasib masa depan Bali di tengah arus investasi.

Salah satu risiko utama adalah hilangnya identitas visual yang menjadi daya tarik wisatawan.

Selain itu, ada ancaman terhadap 'taksu' atau aura kesucian ruang spiritual yang dijunjung tinggi masyarakat Bali.

Pembangunan vertikal masif juga dikhawatirkan membebani infrastruktur dasar seperti penyediaan air bersih. Spekulasi properti berpotensi meminggirkan warga lokal dari pusat ekonomi.

Dampak ekologis seperti risiko gempa, abrasi pesisir, dan banjir juga menjadi perhatian serius. Suyoga menekankan pentingnya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang independen dan objektif.