PT Jamkrida Sumbar berencana memperketat penjaminan di sektor produktif pada 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan bisnis di tengah tantangan profil risiko UMKM yang tinggi.

Direktur Utama Jamkrida Sumbar, Ibnu Fadhli, menyatakan selektivitas akan difokuskan pada sektor rentan fluktuasi ekonomi. Bidang usaha dengan risiko kegagalan tinggi juga akan diawasi lebih ketat.

>>> Kemenpar Apresiasi BPJPH Terbitkan 31.548 Sertifikat Halal Desa Wisata

Ibnu menegaskan komitmen perusahaan terhadap UMKM tetap kuat. Penjaminan yang diberikan harus berkualitas dan berkelanjutan.

Strategi Mitigasi Risiko

Jamkrida Sumbar telah menyiapkan berbagai skema mitigasi risiko. Langkah-langkah ini bertujuan menjaga keamanan penyaluran kredit ke sektor produktif.

  • Memperkuat prinsip kehati-hatian dalam underwriting.
  • Penilaian kelayakan usaha dan kemampuan bayar lebih komprehensif.
  • Pengawasan dan monitoring portofolio lebih intensif.
  • Diversifikasi sektor usaha untuk menghindari konsentrasi risiko.
  • Meningkatkan sinergi dengan perbankan dan lembaga keuangan mitra.
  • Memperkokoh manajemen risiko internal dan cadangan klaim.

Perusahaan optimistis dapat meminimalkan potensi kerugian akibat gagal bayar. Manajemen risiko menjadi kunci menjaga kepercayaan mitra.

Sektor Produktif Tetap Prioritas

Ibnu menyadari sektor produktif memiliki risiko lebih tinggi dibanding konsumtif. Namun, fokus tidak akan dialihkan karena peran krusialnya bagi perekonomian lokal.

Per April 2026, portofolio penjaminan Jamkrida Sumbar didominasi sektor produktif. Realisasi penjaminan mencapai 56,30% dari total portofolio.

Sektor produktif meliputi UMKM, kredit modal kerja, dan kredit investasi. Sektor konsumtif hanya 43,70% berupa kredit pegawai dan konsumsi pribadi.

Dominasi ini mencerminkan peran aktif perusahaan dalam mendukung ekonomi Sumatra Barat.

>>> Suriah Resmi Umumkan Reformasi Pajak 2026, Targetkan Pemulihan Ekonomi

Tantangan Data dan Kebijakan OJK

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut keterbatasan data historis UMKM menjadi kendala.

Hal ini terutama terjadi pada debitur yang bukan pelapor SLIK.

Data tidak lengkap membuat underwriting kurang optimal. Penilaian risiko kemampuan bayar menjadi sulit dilakukan secara akurat.

OJK juga menyoroti risiko pemburukan kualitas jika portofolio terkonsentrasi. Guncangan ekonomi di sektor tertentu dapat meningkatkan beban klaim.

OJK mendorong industri penjaminan melalui berbagai kebijakan strategis.

Langkah-langkah tersebut meliputi penerbitan ketentuan baru, akses SLIK bagi lembaga penjamin, mekanisme risk sharing, penyusunan roadmap, dan pemantauan kinerja berkala.

>>> VORTEX DDR5 Resmi Meluncur, RAM Pertama di Dunia dengan Triple Fan

Total outstanding penjaminan produktif nasional per Maret 2026 mencapai Rp 272,07 triliun. Angka ini setara 70,32% dari total outstanding perusahaan penjaminan sebesar Rp 386,87 triliun.