Pemerintah Suriah secara resmi mengumumkan reformasi sistem perpajakan nasional pada 1 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk membangkitkan ekonomi setelah perang saudara selama belasan tahun.

Menteri Keuangan Suriah, Mohammed Yisr Barnieh, menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan menambah beban rakyat. Pemerintah ingin mengaktifkan aturan yang ada secara lebih transparan.

>>> VORTEX DDR5 Resmi Meluncur, RAM Pertama di Dunia dengan Triple Fan

Fokus Transparansi dan Keadilan

Reformasi ini bertujuan menata ulang struktur keuangan negara dan mengoptimalkan penerimaan. Fokusnya meliputi perbaikan regulasi dan modernisasi sistem perpajakan.

Pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara penguatan kas negara dan perlindungan ekonomi masyarakat. Beberapa poin utama reformasi antara lain:

  • Menetapkan ambang batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk membantu rakyat kecil.
  • Menerapkan tarif pajak kompetitif dan fleksibel bagi pelaku usaha untuk memicu investasi.
  • Melakukan pembebasan pajak penjualan untuk komoditas dasar.
  • Modernisasi prosedur administrasi keuangan agar lebih terintegrasi.
  • Peluncuran program apresiasi bagi wajib pajak disiplin.

Perlindungan Pekerja dan Insentif Bisnis

PTKP untuk PPh orang pribadi ditetapkan sebesar SYP640.000 per tahun. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak krisis.

Sekitar 90% pekerja diperkirakan terbebas dari kewajiban membayar PPh orang pribadi. Sektor bisnis juga mendapat perhatian dengan tarif pajak efektif maksimal 15%.

Tarif tersebut diharapkan menarik kembali minat investor dan menghidupkan industri yang sempat lumpuh.

Pengecualian dan Keringanan Pajak

Pemerintah memberikan pembebasan pajak penjualan untuk barang-barang pokok. Kategori yang dibebaskan meliputi bahan makanan dasar, obat-obatan dan alat medis, serta perlengkapan pendidikan.

>>> Kemhan Gelar Upacara Penghormatan Terakhir Ryamizard Ryacudu, Suasana Penuh Haru

Kebijakan ini diharapkan menurunkan harga barang pokok dan menekan inflasi.

Modernisasi Sistem dan Golden List

Reformasi juga mencakup pembenahan teknis. Barnieh menjanjikan proses pembayaran pajak yang lebih mudah dan sederhana.

Pemerintah meluncurkan proyek "Golden List", yaitu daftar pedagang dan pelaku industri dengan kepatuhan pajak sangat baik.

Anggota daftar ini mendapat fasilitas khusus, seperti pembebasan uang muka pajak dan pengurangan prosedur administratif.

Mengejar Ketertinggalan Tax Ratio

Saat ini tax ratio Suriah hanya 3,5% terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata global 15%.

Pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio melalui modernisasi sistem digital, bukan dengan menaikkan tarif.

>>> BRI Hadirkan Kredit Multiguna Cepat 2026, Solusi Dana Cair Tanpa Ribet

Strategi utama adalah efisiensi pemungutan dan penguatan kepatuhan sukarela. Keberhasilan reformasi ini akan menjadi kunci pembiayaan pembangunan infrastruktur pasca perang.