Hal ini dimaksudkan agar bantuan subsidi pajak benar-benar tepat sasaran bagi pengusaha berskala kecil dan menengah.

Pengecualian dan Batasan Wajib Pajak

Meskipun tarif 0,5 persen terdengar menguntungkan, ada beberapa kondisi di mana wajib pajak tidak diizinkan menggunakan skema ini.

Ketentuan pengecualian ini diatur secara spesifik dalam Pasal 57 ayat (2) pada peraturan pemerintah yang sama.

Pengecualian berlaku apabila wajib pajak secara sadar memilih untuk tidak menggunakan tarif final.

Dalam hal ini, mereka lebih memilih untuk dikenai pajak berdasarkan tarif umum yang berlaku pada undang-undang pajak penghasilan.

>>> BPNT 2026 Tahap 2 Cair: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima Rp600 Ribu

Daftar kondisi pengecualian bagi wajib pajak adalah sebagai berikut:

  • Opsi Orang Pribadi: Wajib pajak individu yang memilih untuk dikenai tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
  • Opsi Wajib Pajak Badan: Perusahaan atau badan usaha yang memilih tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 31E.