Pemerintah secara resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini menetapkan tarif pajak sangat ringan, yakni sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.

>>> Harga Batu Bara Ambruk, Kinerja Ekspor BUMN RI Jadi Sorotan Dunia

Aturan ini ditujukan bagi kelompok wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi produktif di masyarakat.

Detail Regulasi PPh Final UMKM Terbaru

Kebijakan keringanan tarif ini telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan rincian dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20/2026, fasilitas tarif 0,5 persen ini tidak bisa dinikmati oleh semua kalangan secara umum.

Terdapat klasifikasi khusus mengenai siapa saja subjek pajak yang berhak menggunakan skema tarif final tersebut.

Kelompok wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen meliputi:

>>> Astra Resmikan Rumah Layak Huni dan EcoBiz Kopi di Garut

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Individu yang menjalankan kegiatan usaha dengan omzet tahunan di bawah ambang batas.
  • Wajib Pajak Badan Perseroan Perorangan: Perusahaan yang didirikan oleh satu orang dengan status badan hukum yang sah.
  • Koperasi: Organisasi ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria penghasilan maksimal yang telah ditetapkan.

Penghasilan bruto yang menjadi acuan dalam aturan ini tidak boleh melebihi angka Rp 4,8 miliar dalam satu periode tahun pajak.