Resmi, Ini Daftar UMKM yang Berhak Terima PPh Final 0,5 Persen Terbaru 2026
Pemerintah secara resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini menetapkan tarif pajak sangat ringan, yakni sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.
>>> Harga Batu Bara Ambruk, Kinerja Ekspor BUMN RI Jadi Sorotan Dunia
Aturan ini ditujukan bagi kelompok wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi produktif di masyarakat.
Detail Regulasi PPh Final UMKM Terbaru
Kebijakan keringanan tarif ini telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan rincian dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20/2026, fasilitas tarif 0,5 persen ini tidak bisa dinikmati oleh semua kalangan secara umum.
Terdapat klasifikasi khusus mengenai siapa saja subjek pajak yang berhak menggunakan skema tarif final tersebut.
Kelompok wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen meliputi:
>>> Astra Resmikan Rumah Layak Huni dan EcoBiz Kopi di Garut
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Individu yang menjalankan kegiatan usaha dengan omzet tahunan di bawah ambang batas.
- Wajib Pajak Badan Perseroan Perorangan: Perusahaan yang didirikan oleh satu orang dengan status badan hukum yang sah.
- Koperasi: Organisasi ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria penghasilan maksimal yang telah ditetapkan.
Penghasilan bruto yang menjadi acuan dalam aturan ini tidak boleh melebihi angka Rp 4,8 miliar dalam satu periode tahun pajak.
Update Terbaru
piBrick Rilis Pocket-CM5, Konsol Handheld Modular Berbasis Raspberry Pi
Selasa / 02-06-2026, 02:12 WIB
Asus Luncurkan ROG Ally X20 dengan Layar OLED 7,4 Inci
Selasa / 02-06-2026, 02:12 WIB
Dell Luncurkan XPS 13 Terbaru, Tantang MacBook Neo dengan Harga Rp10 Jutaan
Selasa / 02-06-2026, 02:11 WIB
Microsoft Siapkan Surface Laptop Ultra dengan Performa Tinggi
Selasa / 02-06-2026, 02:11 WIB
Bocoran iPhone Ultra Lipat Tampilkan Desain Tipis 4,5 Mm
Selasa / 02-06-2026, 02:11 WIB
Film Backrooms Debut Impresif dengan Pendapatan Rp1,45 Triliun
Selasa / 02-06-2026, 02:11 WIB
Resmi! Moratorium Dicabut, Indonesia Kembali Ekspor Udang ke Arab Saudi di 2026
Selasa / 02-06-2026, 02:11 WIB
Cara Kelola Valas Tanpa Ribet, Strategi Investasi 2026 Ala DBS Indonesia
Selasa / 02-06-2026, 02:11 WIB
Pelaporan SPT 2026 Tembus 13,59 Juta, Mayoritas Wajib Pajak Orang Pribadi Terbukti Taat
Selasa / 02-06-2026, 02:10 WIB
BI Rate Naik Jadi 5,25%, Investasi Urun Dana Danamart Masih Jadi Pilihan Aman 2026
Selasa / 02-06-2026, 02:10 WIB
Taiwan Resmi Naikkan Insentif Pajak Anak 2026, Cair Langsung ke Rekening
Selasa / 02-06-2026, 02:10 WIB
Vitality Juara IEM Rio 2026, Resmi Jadi Dinasti Terkuat dalam Sejarah CS2
Selasa / 02-06-2026, 02:10 WIB
Dell Luncurkan Dua Monitor Gaming Alienware dengan Panel VA Lebih Terjangkau
Selasa / 02-06-2026, 02:05 WIB
Bareskrim Usut Manipulasi Ekspor Sawit, Kantor Perusahaan Digeledah
Selasa / 02-06-2026, 02:05 WIB






