Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas jangkauan program sekolah swasta gratis bagi warga ibu kota pada 2026.

Kebijakan ini menegaskan pendidikan sebagai hak dasar yang harus dijamin negara tanpa tergantung pada tingkat ekonomi masyarakat.

>>> SUV Listrik XPeng GX Laku 25 Ribu Unit dalam 12 Jam, Catat Rekor 2026

Langkah ini merupakan upaya nyata memenuhi kewajiban konstitusional. Dengan menghapus hambatan finansial, pemerintah daerah memberikan kesempatan setara bagi semua anak untuk mengenyam pendidikan.

Landasan Hukum dan Mekanisme Kebijakan

Program ini didasari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi tersebut memuat aturan tegas bagi sekolah yang terlibat.

Setiap sekolah swasta penerima bantuan wajib menyelenggarakan pendidikan tanpa memungut biaya dari siswa. Hal ini memastikan bantuan pemerintah berdampak langsung pada pembebasan biaya pendidikan.

Pergub ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan kewajiban negara menjamin pendidikan gratis. Kebijakan ini merupakan penerjemahan mandat konstitusi ke dalam program kerja nyata di tingkat daerah.

Sistem pendanaan dirancang secara progresif melalui mekanisme hibah dengan pengawasan ketat. Tahapannya meliputi pengajuan, verifikasi lapangan, penetapan penerima, hingga pelaporan tanggung jawab keuangan.

Sekolah penerima dana memikul beban akuntabilitas administratif yang jelas. Dana publik harus digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, pengembangan kapasitas guru, dan perbaikan sarana prasarana.

Kebijakan ini menerapkan pendekatan berbasis kebutuhan wilayah untuk menutup ketimpangan akses pendidikan. Fokus utama diberikan pada sekolah swasta di daerah yang belum memiliki fasilitas negeri memadai.

Penentuan besaran dana mengacu pada dua indikator utama: jumlah peserta didik aktif dan hasil evaluasi standar mutu minimal.

Penggabungan aspek akses dan kualitas ini mendorong sekolah menjaga standar pengajaran.