Implementasi diperkuat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2026. Aturan teknis ini merinci daftar sekolah penerima bantuan dan nominal alokasi pendanaan.

Keputusan tersebut menunjukkan transisi kebijakan dari norma hukum menjadi aksi nyata. Pemprov DKI kini melihat sekolah swasta sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional.

Batasan antara status sekolah negeri dan swasta mulai memudar. Fokus utamanya adalah memastikan setiap anak bisa menempuh pendidikan tanpa terganjal biaya.

Pendidikan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Program sekolah swasta gratis di Jakarta merupakan manifestasi kewajiban negara memenuhi hak warga negara. Hak atas pendidikan termaktub dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.

>>> Cara Cek Penerima PIP April 2026, Saldo BLT Pendidikan Langsung Masuk Rekening

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) menekankan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar bagi seluruh rakyat.

Aturan ini diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pendidikan dikategorikan sebagai hak ekonomi, sosial, dan budaya yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara.

Di kancah internasional, prinsip serupa ada dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut.

Kovenan itu mewajibkan negara mewujudkan akses pendidikan bagi semua tanpa diskriminasi. Langkah progresif menuju pendidikan gratis di semua jenjang menjadi poin utama.

Konvensi Hak Anak (CRC) juga menekankan negara harus mengambil tindakan nyata mengurangi hambatan partisipasi sekolah. Faktor biaya sering menjadi penyebab utama eksklusi pendidikan.

Langkah Pemprov DKI Jakarta dapat dikategorikan dalam tiga dimensi pemenuhan HAM: menghormati, melindungi, dan memenuhi. Program ini secara spesifik menyasar dimensi memenuhi dengan menghilangkan tembok biaya sekolah.