• Manipulasi Elemen Data: Mengubah NIK, alamat, tempat lahir, atau tanggal lahir pada sistem kependudukan secara tidak sah.
  • Keterlibatan Pihak Lain: Orang yang memerintahkan atau membantu proses manipulasi data juga terancam pidana yang sama.
  • Sanksi Finansial: Denda maksimal untuk pelanggaran ini berkisar antara Rp50 juta hingga Rp75 juta tergantung pada jenis pasalnya.

Nur Said menjelaskan bahwa manipulasi ini sering kali dilakukan agar calon siswa tampak seolah-olah tinggal di dekat sekolah favorit.

Padahal, tindakan mengubah data alamat atau memalsukan KK merupakan pelanggaran serius terhadap sistem administrasi negara.

Prosedur Pelaporan dan Dukungan Forensik Kepolisian

Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan atau praktik pemalsuan yang ditemukan selama proses SPMB 2026.

Pihak kepolisian telah menyiapkan personel yang dibekali pemahaman mendalam mengenai tata cara penanganan kasus tersebut.

Untuk memastikan keaslian sebuah dokumen, kepolisian akan melibatkan bantuan teknis dari Laboratorium Forensik (Labfor) sejak tahap penyelidikan awal.

Melalui pengujian ilmiah, Labfor mampu menentukan secara akurat apakah suatu dokumen identik atau non-identik dengan dokumen asli.

Proses identifikasi ilmiah ini mencakup pemeriksaan terhadap ijazah, KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya yang dicurigai palsu.

>>> Bandara Denver Buka Terowongan Rahasia, Jawab Teori Konspirasi Manusia Kadal

Kerja sama antara instansi pendidikan dan kepolisian ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan siswa yang jujur dan berkeadilan bagi semua pihak.