Waspada SPMB 2026: Polisi Ancam Pidana Pemalsu Dokumen, Ini Aturan Terbarunya
Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam memalsukan surat-surat tersebut, pelaku dapat langsung diproses secara hukum.
Ancaman Sanksi Berdasarkan KUHP Baru
Para pelaku pemalsuan dokumen di SPMB 2026 dapat dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Ketentuan ini mencakup sanksi bagi pembuat dokumen palsu maupun orang yang menggunakan dokumen tersebut.
Berikut adalah rincian sanksi pidana terkait pemalsuan ijazah dan sertifikat menurut Pasal 272 KUHP:
- Pembuat Dokumen: Memalsukan ijazah, sertifikat kompetensi, atau dokumen pendukungnya. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp200 juta (Kategori V).
- Pengguna Dokumen: Menggunakan ijazah, sertifikat, atau gelar akademik/profesi palsu. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp200 juta (Kategori V).
- Penerbit Dokumen: Pihak yang menerbitkan atau memberikan dokumen palsu secara ilegal. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar (Kategori VI).
Selain sanksi di atas, Pasal 391 KUHP juga mengatur hukuman bagi pembuat dan pengguna surat palsu secara umum.
>>> Cara Membuat Kandang Mini dari Galon Bekas, Solusi Praktis Tanpa Modal
Jika objek yang dipalsukan berupa akta otentik, hukuman yang dijatuhkan akan jauh lebih berat sesuai Pasal 392.
Manipulasi Data Kependudukan dan Akta Kelahiran
Selain dokumen pendidikan, pemalsuan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Hal ini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Berdasarkan Pasal 93 UU Adminduk, setiap penduduk yang sengaja memalsukan dokumen untuk melaporkan peristiwa penting dapat dipenjara maksimal 6 tahun.
Peristiwa penting yang dimaksud mencakup data kelahiran hingga status kewarganegaraan seseorang.
Selain pemalsuan dokumen, terdapat sanksi bagi pihak yang memfasilitasi manipulasi data:
Update Terbaru
Cara Menjaga Massa Otot untuk Cegah Diabetes Tipe 2 di 2026
Jumat / 17-07-2026, 09:28 WIB
Trump Buka Dokumen Intelijen soal Kerentanan Pemilu AS
Jumat / 17-07-2026, 09:17 WIB
Napalm Death Guncang NPR Tiny Desk dengan Set Paling Brutal
Jumat / 17-07-2026, 09:15 WIB
Fosil T-Rex 'Gus' Terjual Rekor Rp900 M di Lelang
Jumat / 17-07-2026, 09:14 WIB
KKP Rilis Skema BBM Khusus Rp15.000 per Liter untuk Kapal Perikanan 30-200 GT
Jumat / 17-07-2026, 09:14 WIB
Sidang Dokter Tifa Memanas, JPU Dituding Sembunyikan 26 BAP Krusial
Jumat / 17-07-2026, 09:14 WIB
Basuki Minta Tambahan Rp2,7 Triliun untuk IKN, Menkeu Tunggu Arahan Prabowo
Jumat / 17-07-2026, 09:14 WIB
Dokter Tifa: Ada Pihak yang Ketakutan di Kasus Ijazah Jokowi
Jumat / 17-07-2026, 09:14 WIB
Alasan Stephen Chow Pilih Dilraba Dilmurat di Kung Fu Soccer Terungkap
Jumat / 17-07-2026, 09:14 WIB
Hilary Duff Bongkar Treatment Ekstrem: Botox hingga Facial Sperma Salmon
Jumat / 17-07-2026, 09:13 WIB
Gaya Amora Lemos Anak KD Kembali Masuk Sekolah, Pakai Tas Rp 7 Jutaan
Jumat / 17-07-2026, 09:12 WIB
Mitsubishi Resmi Luncurkan Xforce Hybrid, Harga Mulai Rp445 Juta
Jumat / 17-07-2026, 09:12 WIB
Jim Parsons Ungkap Tekanan Berat di Balik Kesuksesan The Big Bang Theory
Jumat / 17-07-2026, 09:08 WIB
Apple TV+ Tambah Michelle Buteau dan Simu Liu ke Komedi Elizabeth Banks
Jumat / 17-07-2026, 09:07 WIB







