Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam memalsukan surat-surat tersebut, pelaku dapat langsung diproses secara hukum.

Ancaman Sanksi Berdasarkan KUHP Baru

Para pelaku pemalsuan dokumen di SPMB 2026 dapat dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Ketentuan ini mencakup sanksi bagi pembuat dokumen palsu maupun orang yang menggunakan dokumen tersebut.

Berikut adalah rincian sanksi pidana terkait pemalsuan ijazah dan sertifikat menurut Pasal 272 KUHP:

  • Pembuat Dokumen: Memalsukan ijazah, sertifikat kompetensi, atau dokumen pendukungnya. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp200 juta (Kategori V).
  • Pengguna Dokumen: Menggunakan ijazah, sertifikat, atau gelar akademik/profesi palsu. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp200 juta (Kategori V).
  • Penerbit Dokumen: Pihak yang menerbitkan atau memberikan dokumen palsu secara ilegal. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar (Kategori VI).

Selain sanksi di atas, Pasal 391 KUHP juga mengatur hukuman bagi pembuat dan pengguna surat palsu secara umum.

>>> Cara Membuat Kandang Mini dari Galon Bekas, Solusi Praktis Tanpa Modal

Jika objek yang dipalsukan berupa akta otentik, hukuman yang dijatuhkan akan jauh lebih berat sesuai Pasal 392.

Manipulasi Data Kependudukan dan Akta Kelahiran

Selain dokumen pendidikan, pemalsuan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Hal ini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Berdasarkan Pasal 93 UU Adminduk, setiap penduduk yang sengaja memalsukan dokumen untuk melaporkan peristiwa penting dapat dipenjara maksimal 6 tahun.

Peristiwa penting yang dimaksud mencakup data kelahiran hingga status kewarganegaraan seseorang.

Selain pemalsuan dokumen, terdapat sanksi bagi pihak yang memfasilitasi manipulasi data: