Waspada SPMB 2026: Polisi Ancam Pidana Pemalsu Dokumen, Ini Aturan Terbarunya
Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam memalsukan surat-surat tersebut, pelaku dapat langsung diproses secara hukum.
Ancaman Sanksi Berdasarkan KUHP Baru
Para pelaku pemalsuan dokumen di SPMB 2026 dapat dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Ketentuan ini mencakup sanksi bagi pembuat dokumen palsu maupun orang yang menggunakan dokumen tersebut.
Berikut adalah rincian sanksi pidana terkait pemalsuan ijazah dan sertifikat menurut Pasal 272 KUHP:
- Pembuat Dokumen: Memalsukan ijazah, sertifikat kompetensi, atau dokumen pendukungnya. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp200 juta (Kategori V).
- Pengguna Dokumen: Menggunakan ijazah, sertifikat, atau gelar akademik/profesi palsu. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp200 juta (Kategori V).
- Penerbit Dokumen: Pihak yang menerbitkan atau memberikan dokumen palsu secara ilegal. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar (Kategori VI).
Selain sanksi di atas, Pasal 391 KUHP juga mengatur hukuman bagi pembuat dan pengguna surat palsu secara umum.
>>> Cara Membuat Kandang Mini dari Galon Bekas, Solusi Praktis Tanpa Modal
Jika objek yang dipalsukan berupa akta otentik, hukuman yang dijatuhkan akan jauh lebih berat sesuai Pasal 392.
Manipulasi Data Kependudukan dan Akta Kelahiran
Selain dokumen pendidikan, pemalsuan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Hal ini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Berdasarkan Pasal 93 UU Adminduk, setiap penduduk yang sengaja memalsukan dokumen untuk melaporkan peristiwa penting dapat dipenjara maksimal 6 tahun.
Peristiwa penting yang dimaksud mencakup data kelahiran hingga status kewarganegaraan seseorang.
Selain pemalsuan dokumen, terdapat sanksi bagi pihak yang memfasilitasi manipulasi data:
Update Terbaru
Lonjakan Penumpang KAI Daop 6 Yogyakarta Capai 100 Persen
Senin / 01-06-2026, 22:00 WIB
Update Harga BBM Pertamina dan BP 1 Juni 2026: Ada yang Turun? Cek Rinciannya!
Senin / 01-06-2026, 22:00 WIB
Harga Minyak Dunia Ambruk 5%, Ini Update Harga BBM Terbaru 2026 yang Mengejutkan
Senin / 01-06-2026, 22:00 WIB
Mantan Pembalap F1 Alex Zanardi Meninggal Dunia pada Usia 59 Tahun
Senin / 01-06-2026, 21:55 WIB
Siapa Pemilik Labubu? Ternyata Sosoknya Konglomerat Muda China yang Mengejutkan Dunia
Senin / 01-06-2026, 21:55 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Pendampingan Terbaru UMKM Masuk Rezim Pajak 2026
Senin / 01-06-2026, 21:55 WIB
Timnas Iran Umumkan 26 Pemain untuk Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 21:50 WIB
Daftar Harga HP Terbaru 2026: 5 Rekomendasi Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan
Senin / 01-06-2026, 21:50 WIB
Viral: Aksi Pria Coba Belah Laut ala Nabi Musa Berakhir Kacau
Senin / 01-06-2026, 21:50 WIB
Tim Uber Indonesia Tertinggal dari Korea Selatan di Semifinal
Senin / 01-06-2026, 21:45 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Lewat HP: Link Resmi dan Jadwal Cair Terbaru
Senin / 01-06-2026, 21:45 WIB
1 Juni 2026 Libur Nasional? Ini Jawaban Resmi SKB 3 Menteri
Senin / 01-06-2026, 21:45 WIB
Sean Gelael Raih Podium Ketiga di GT World Challenge Asia Mandalika
Senin / 01-06-2026, 21:40 WIB
PDIP Tanggapi Santai Rencana Jokowi Temui Kader PSI
Senin / 01-06-2026, 21:40 WIB






